Tunggu Pemeriksaan Assagaff Ungkap Keterlibatan Bupati
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Keterlibatan pihak lain termasuk Bupati Ramly Umasugi di perkara dugaan korupsi Rp 11 miliar mantan Sekda Ahmad Assagaff dan bendahara pengeluaran Setda Buru La Joni Ali belum terungkap. Tapi kuasa hukum Assagaff memperkirakan fakta itu akan diungkap langsung oleh kliennya, dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang bakal digelar nanti.
Ditanya terkait hal itu, pengacara Marthen Fodatkosu mengatakan, kliennya Ahmad Assagaff sudah pasti mempersiapkan segalanya untuk mengungkap siapa saja yang patut diduga terlibat dalam perkara ini. Menurutnya, biarlah Assagaff yang nanti menyampaikan tentang hal itu di persidangan.
Dan sebagai kuasa hukum Assagaff dirinya menolak memberikan kesimpulan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, sebelum agenda pemeriksaan terhadap kliennya itu.
“Jadi kalau ada keterlibatan pihak lain, si A, si B, itu khan terdakwa yang sampaikan sendiri dan, lebih patut. Karena disampaikan langsung di persidangan,” tandasnya diplomatis kepada Kabar Timur, Jumat (4/12) pekan kemarin usai persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Ambon.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan Nasrun, sebagai saksi ahli. Pejabat dari Dirjen Bina Keuangan dan Pengelolaaan Anggaran Daerah Kemendagri itu antara lain menjelaskan, kalau belanja pemerintah daerah tidak boleh melebihi pagu anggaran APBD tahun berjalan. Dan tidak diperbolehkan membelanjakan kebutuhah yang tidak dianggarkan oleh APBD.
Kalau harus dibelanjakan, kata Nasrun, itu merupakan kebutuhan yang sifatnya darurat semisal bencana alam. “Intinya dilarang belanja lain di luar ketetapan APBD,” ingatnya.
Dijelaskan saksi ahli tersebut, di pasal 132 Permendagri No.13 Tahun 2002 pengelolaan dan belanja harus didukung dengan bukti-bukti surat yang sah. “Ketika pengelolaan atau belanja tidak didukung bukti wajib tolak tandatangani dokumen terkaitnya,” tandas Nasrun.
Dijelaskan, Bendahara pengeluaran berwenang mengeluarkan surat perintah pembayaran (SPP), sementara SP2D oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah. Sedang Pengguna Anggaran (PA) oleh pimpinan SKPD. Kesemua dokumen ini, wajib dilengkapi, dipastikan keasliannya, termasuk tanda tangan yang terdapat di atasnya.
Karena itu, sebut saja, seorang bendahara pengeluaran tidak dibenarkan menyiapkan bukti dokumen yang mengarah pada dugaan kasus fiktif maupun markup anggaran. Karena itu, menjadi tugas yang bersangkutan memeriksa “fisik” dari surat-surat tersebut.
Sementara bendahara umum pada sebuah SKPD wajib memastikan kalau belanja tidak melebihi pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBD atas suatu item kegiatan.
Namun diduga semua yang dijelaskan oleh ahli dari Kemendagri tersebut tidak dijalankan sesuai aturan. Terkait itu, pengacara Marthen Fodatkosu mengatakan pihaknya akan menunggu pemeriksaan terhadap kliennya Ahmad Assagaff maupun ahli auditor BPK RI. Karena ada dua besaran nilai kerugian negara yang didakwakan terhadap kliennya. Masing-masing Rp 11 miliar dan Rp 1,6 miliar.
Menurut Fodatkosu nilai kerugian negara harus tetap, tidak bervariasi. Di lain pihak Joemicho Syaranamual yang juga kuasa hukum bendahara La Joni Ali, mensinyalir adanya uang negara yang mengalir ke kantong Assagaff sendiri bukan ke La Joni maupun pihak lain apalagi Bupati Buru Ramly Umasugi.
“Ahmad Assagaff sebagai Sekda Buru harus bertanggungjawab. Kerugian negara Rp 1,6 miliar itu yang tercatat di BPK RI. Sedangkan selebihnya sampai mencapai total Rp 11 miliar itulah yang diduga tidak tercatat di BPK RI, yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa Assagaff sendiri,” kata Joemicho Syaranamual usai persidangan. (KTA)
Komentar