Pakar Ingatkan Proyek Rumah Jabatan Sementara Gubernur Tabrak Aturan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Pemrov Maluku diminta teliti dalam mengalokasikan kegiatan-kegiatan yang gunakan APBD, yang dapat berpotensi masuk “jebakan” hukum. Seperti yang lagi viral di Medsos dua hari belakangan ini tentang rehabilitasi rumah jabatan sementara Gubernur Maluku.
Setelah ditelusuri Kabar Timur pada laman lpse. malukuprov.go.id. Terbukti menemukan ada nomenklatur proyek Rumah Jabatan Sementara Gubernur Maluku, dengan nilai pagu paket Rp. 5.150.000.000.
Pada laporan laman itu, dilaporkan paket tersebut telah ditenderkan dan dimenangkan, PT. Bhinneka Konstruksi beralamat di Jalan Kesatrian RT 001/06 Kota Ambon dengan nilai HPS sebesar Rp. 5.147.683.359.91. Proyek tersebut dikelola Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku ini, tertanggal 13 September 2020.
Bolehkah ada paket proyek seperti itu? Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII). Jojakarta, Prof. Dr Mudzakir yang diminta pendapatnya seputar masalah ini, mengatakan, proyek tersebut berseberangan dengan aturan. Menurutnya, uang negara hanya bisa dipakai untuk rumah dinas yang telah disediahkan negara.
“Kalau benar ada seperti itu, berarti ini penyalahgunaan APBD. Mengapa? Sebab uang negara dipergunakan tidak untuk peruntukannya,” kata Mudzakir dihubungi Kabar Timur, Selasa malam (1/12)
Dia menjelaskan, terkait rumah dinas (Rumdis), siapapun yang jadi kepala daerah harus menempati rumdis. Sebab, rumdis disiapkan agar kepala daerah tidak kemana-mana. Artinya, Rumdis itulah yang disiapkan negara sebagai tempat kepala daerah baik gubernur, bupati maupun walikota tinggal dan beristirahat atau untuk kepentingan kedinasan.
Tapi jika rumdis tersebut tidak ditempati seorang kepala daerah dan memilih membangun atau merenovasi rumah pribadi sebagai hunian sementara kedinasan, maka anggaran yang dipakai haruslah dengan menggunakan anggaran pribadi kepala daerah yang bersangkutan.
“Contohnya seperti pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Semasa menjadi Presiden, beliau pak SBY bangun rumah dan tinggal di Cikeas. Anggarannya dari mana? Ya pribadi pak SBY. Bukan pakai uang negara,” jelasnya
Namun, lanjut dia, bila di Maluku ada pembangunan rumah sementara gubernur menggunakan APBD, secara aturan disalahkan. “Itu namanya menguntungkan pribadi. Praktek pengalaman-pengalaman di daerah lain tidak seperti itu,” tegas Mudzakir.
Biasanya, lanjut dia, yang terjadi ialah, jika listrik Rumdis dimatikan di malam hari dan kepala daerah tinggal di rumah pribadinya, maka anggaran listrik Rumdis ditukar dengan rumah pribadi. Itu sebagai pengganti.
“Hanya anggaran listrik yang ditukar. Pengalaman di lain-lain seperti itu. Jadi bukan harus merenovasi rumah pribadi untuk hunian kedinasan lalu gunakan APBD, itu salah, “ pungkas Mudzakir.
Kepala Dinas PU Maluku, M Marabessy yang disebut-sebut ngotot meloloskan nomenklatur proyek pembangunan rumah dinas sementara Gubernur Maluku, berusaha dihubungi Kabar Timur tidak tersambung.
Sementara Gubernur Maluku Murad Ismail, yang dikonfirmasi Kabar Timur via pesan singkat, kemarin, menegaskan, tidak ada rumah pribadi gubernur dibangun pakai APBD. “Informasi dari mana itu,” tulis Gubernur Maluku bertanya.
Menurut dia, publik Maluku juga tahu, rumah pribadinya sudah berdiri atau dibangun sebelum dirinya menjadi gubernur. “Orang satu Maluku tau, kalau rumah saya sudah berdiri sejak dirinya belum juga menjabat gubernur. Jadi biarkan mereka tebarkan informasi seperti itu sampai mereka bosan sendiri,” tukas Murad. (KTY)
Komentar