Transaksi Liar Lahan Adat Tawiri Dilapor Polda

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Setelah mengantongi bukti kuitansi senilai Rp 00 juta yang diduga dari salah satu pemodal kakap di Kota Ambon, untuk pengurusan surat-surat tanah di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon LP3NKRI Maluku memastikan hari ini laporan akan dilayangkan ke Polda Maluku. Laporan terkait kasus dugaan pungli dan suap terkait lahan 4 dusun dati Negeri Tawiri.  

“Besok (hari ini) kita layangkan laporan ke Polda Maluku. Konsep surat dan nomor surat sekian- sekian kita sudah siapkan,” akui Plt Lembaga Pemantau Penyelenggara Pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Maluku Edison Wonatta kepada Kabar Timur, Minggu, kemarin. 

Dari dokumen berisi informasi yang dikantongi pihaknya ungkap Wonatta, disinyalir adanya rapat-rapat yang dilakukan pihak-pihak terkait bersama Pemerintah Negeri Tawiri. 

Rapat yang digelar di sejumlah tempat, hotel maupun restoran pada pertengahan September 2020 itu, diduga bertujuan untuk membatalkan surat keterangan Pemerintah Negeri Tawiri atas lahan 4 potong dusun dati keluarga Siripory di Tawiri. 

Dengan dibatalkannya surat keterangan Raja Negeri Tawiri  tertanggal 20 Desember tahun 20!9 itu, penguasaan terhadap lahan dati keluarga Siripory di Negeri Tawiri seluas 20 hektar ini bakal berjalan mulus. 

Dan informasi awal yang berhasil dihimpun pihaknya, ungkap Wonatta, diduga kuat rapat-rapat yang digelar antara lain di hotel dan restoran di kawasan Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon itu, dimotori oleh pengusaha sembako terbesar di Kota Ambon berinisial TT. Selain sang pengusaha, diduga ikut andil dalam kasus ini seorang salah satu tokoh masyarakat Negeri Tawiri berinisial Pdt. PMG. 

Berdasarkan dokumen informasi termasuk bukti kuitansi senilai Rp !00 juta, Wonatta menduga kuat TT dan PMG ada di balik rapat-rapat yang dilakukan sejumlah oknum warga dengan pihak pemerintah Negeri Tawiri tersebut. 

“Karena benang merah dari rapat-rapat itu ada kaitan dengan pengusaha kakap ini makanya kita lapor. Laporannya kasus dugaan pungli dan suap,” ucap Wonatta.

Dijelaskan, pihaknya tidak menyentuh ranah pembagian hak-hak dati masyarakat di Negeri Tawiri. Yang dikejar LP3NKRI Maluku adalah soal pembayaran Rp 100 juta ke Pemerintah Negeri Tawiri oleh pemilik modal, sementara lahan dati tidak bisa diperjual belikan. 

“Lahan dati itu sama saja tanah negara yang dikuasai oleh masyarakat adat. Tidak bisa dijual belikan kecuali untuk kepentingan negara dan sebagai sumber kehidupan masyarakat adat,” tandas Wonatta. 

Diberitakan, LP3NKRI Maluku mengendus adanya kasus dugaan pungli dan suap oleh pemodal besar di lahan empat dusun dati Negeri Tawiri dari keluarga Siripory. “Hasil olah lapangan kita temukan satu lagi  pungli. Ada bukti surat terkait transaksi liar antara pemodal dengan unsur pemerintah negeri di Tawiri,” ungkap Edison Wonatta kepada Kabar Timur, Kamis pekan kemarin di Pengadilan Negeri Ambon.

Dari bukti kuitansi yang diperlihatkan Wonatta tertulis jelas nama dua orang saksi berikut tanda tangan mereka di atas meterai 6000, tertanggal !4 Juli 2020. Yang pertama berinisial YOT seorang wiraswasta, sedang satunya lagi AL unsur staf pemerintah Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

“ Jadi yang satu lakukan suap yaitu pemodal. Sedang satunya lagi lakukan pungli yaitu unsur pemerintah desa,” ujarnya. 

Pihaknya kata Edison Wonatta setelah ini akan menyurati Kapolda Maluku sekaligus menyampaikan laporan kasus dugaan pungli dan suap tersebut. “Jadi kami akan kawal kasus ini, dan seret mereka ke ranah hukum hingga ke pengadilan,” ujar Wonatta. (KTA)

Komentar

Loading...