KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Setelah mengantongi bukti kuitansi senilai Rp 00 juta yang diduga dari salah satu pemodal kakap di Kota Ambon, untuk pengurusan surat-surat tanah di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon LP3NKRI Maluku memastikan hari ini laporan akan dilayangkan ke Polda Maluku. Laporan terkait kasus dugaan pungli dan suap terkait lahan 4 dusun dati Negeri Tawiri.
“Besok (hari ini) kita layangkan laporan ke Polda Maluku. Konsep surat dan nomor surat sekian- sekian kita sudah siapkan,” akui Plt Lembaga Pemantau Penyelenggara Pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3NKRI) Maluku Edison Wonatta kepada Kabar Timur, Minggu, kemarin.
Dari dokumen berisi informasi yang dikantongi pihaknya ungkap Wonatta, disinyalir adanya rapat-rapat yang dilakukan pihak-pihak terkait bersama Pemerintah Negeri Tawiri.
Rapat yang digelar di sejumlah tempat, hotel maupun restoran pada pertengahan September 2020 itu, diduga bertujuan untuk membatalkan surat keterangan Pemerintah Negeri Tawiri atas lahan 4 potong dusun dati keluarga Siripory di Tawiri.
Dengan dibatalkannya surat keterangan Raja Negeri Tawiri tertanggal 20 Desember tahun 20!9 itu, penguasaan terhadap lahan dati keluarga Siripory di Negeri Tawiri seluas 20 hektar ini bakal berjalan mulus.
Dan informasi awal yang berhasil dihimpun pihaknya, ungkap Wonatta, diduga kuat rapat-rapat yang digelar antara lain di hotel dan restoran di kawasan Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon itu, dimotori oleh pengusaha sembako terbesar di Kota Ambon berinisial TT. Selain sang pengusaha, diduga ikut andil dalam kasus ini seorang salah satu tokoh masyarakat Negeri Tawiri berinisial Pdt. PMG.
Berdasarkan dokumen informasi termasuk bukti kuitansi senilai Rp !00 juta, Wonatta menduga kuat TT dan PMG ada di balik rapat-rapat yang dilakukan sejumlah oknum warga dengan pihak pemerintah Negeri Tawiri tersebut.



























