Polda Maluku Tepis Tudingan Patikaihattu

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Saling bantah antara Polda Maluku dengan bos program satu juta rumah, Betti Patikaihattu, berlanjut.
Polda membantah merekayasa kasus penyerobotan lahan di Tawiri, kecamatan Teluk Ambon yang menjerat Patikaihattu. Penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan, tetapi wanita tersebut selalu mangkir.
“Tidak ada rekayasa kasusnya. Dia (Patikaihattu) dipanggil baik-baik oleh penyidik Ditreskrimum kok, tapi dia tetap mangkir,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, Minggu (29/11).
Penegasan Ohoirat, menepis tudingan Pattikaihattu bahwa kasusnya direkayasa penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Eks Kapolres Maluku Tenggara menegaskan, pemanggilan terhadap Pattikaihattu menindaklanjuti laporan polisi pada 22 Maret 2020, pelapor adalah Oktovianus Hatulely, bukan Jhon Tuhuteru yang disebutkan Pattikaihattu.
“LP-B/97/III/2020/Maluku/SPKT tanggal 22 Maret 2020, pelapor adalah Oktovianus Hatulely dan terlapor Betti Pattikaihattu, terkait penyerobotan lahan di Tawiri,” sebut Ohoirat.
Atas laporan Oktovianus, penyidik Ditreskrimum telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada Patikaihattu sebagai saksi. Surat panggilan pertama nomor: 281/VIII/2020/ Ditreskrimum. “Surat panggilan pertama diterima Pak Bambang, suami terlapor (Pattikaihattu) 26 Agustus 2020 lalu. (Pattikaihattu dipanggil), sebagai saksi untuk menghadap kepada penyidik pembantu di ruang Subdit 2 Ditreskrimum Polda Maluku. Namun, yang bersangkutan tidak hadir sesuai panggilan,” tuturnya.
Mengabaikan panggilan pertama, penyidik kembali melayangkan surat panggilan kedua nomor: 336/X/2020/Ditreskrimum, untuk diperiksa di Mabes Polri. “Surat panggilan (kedua) diterima oleh Stevi, Ketua RT di kediaman Patikaihattu. Surat panggilan tersebut langsung diserahkan kepada anak terlapor pada 6 Oktober 2020,” sebut juru bicara Polda Maluku itu.
Surat panggilan kedua, Patikaihattu diminta menghadap kepada penyidik pembantu di ruang pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri. “Namun terlapor tidak menghadap. Saat itu penyidik perkara sementara di Bareskrim Mabes Polri (karena Patikaihattu berada di Jakarta),” paparnya.
Ohoirat melanjutkan, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku telah menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan) ke Kejaksaan Tinggi Mluku sebanyak 2 kali. Pertama SPDP nomor: 49/VI/2020/ tertanggal 19 Juni 2020 atas nama terlapor dan SPDP tersebut telah dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya penyidik kembali mengirimkan SPDP nomor: 49.a/X/2020/ tanggal 5 Oktober 2020. “Ketika proses (penanganan kasus) naik (dari penyelidikan) ke sidik (penyidikan), selama 7 hari, kepolisian harus kirim SPDP ke kejaksaan atas nama terlapor. Dan SPDP dikembalikan. Penyidik kemudian mengirim SPDP kedua. Jadi Pattikaihattu benar dilaporkan. Kita proses sesuai aturan yang berlaku dan tidak ada rekayasa sedikit pun,” tegas Ohoirat. (KTM)
Komentar