KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Gubernur “jenderal” Maluku, Murad Ismail akhirnya menjelaskan rinci terkait dana pinjaman Rp 700 miliar yang sempat jadi bola liar dan tudingan miring terhadap dirinya.
“Demi Allah, tidak ada sedikitpun niat buruk saya terkait pinjaman itu. Niat saya tulus bangun Maluku,” ungkap Murad Ismail, dihadapan sejumlah Pemimpin Redaksi (Pimred), di Kediamannya, Sabtu, malam.
Menurutnya, membangun Maluku dengan keterbatasan APBD Provinsi setiap tahun, sementara banyak infrastruktur mesti dibangun. Pembangunan jalan, Jembatan dan sebagainya seperti masalah air dan sebagainya.
“Ada ribuan jembatan, infrastruktur jalan dan irigasi yang mesti dibangun untuk membuka keterisolasian warga. Kalau kita hanya berharap APBD, masih butuh 75 tahun, bahkan 100 tahun untuk dapat membangun itu, semua,” papar Murad.
Murad mengaku, sempat kecewa dan berkeinginan untuk tidak melanjutkan proses pinjaman dana tersebut, lantaran muncul polemik yang telah mengarah pada sejumlah tudingan yang dialamatkan pada dirinya. Padahal, lanjut Murad, untuk mendapatkan pinjaman itu tidak semudah orang membalik telapak tangan.
“Pinjaman itu, sudah resmi saya teken MoU bersama PT SMI, pada 27 November 2020. Jaminan pinjaman itu, KTP saya,” tandas Muard. Yang mengambil Pinjaman untuk pemulihan ekonomi (PEN), bukan hanya Maluku, saja. Tapi, ada juga sejumlah Provinsi dan Kabupaten, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur, akunya.
Pinjaman ini juga diberikan dengan pelbagai mancam syarat, yang diteliti dan mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena itu, dalam MoU, pihak dari Kementrian Keuangan, Kemendagri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lain-lain hadiri semua. “Saya bahkan, sempat memberikan sambutan,” ujarnya.
Dikatakan, tidak gampang daerah mendapatkan pinjaman itu. Salah satu hal yang perlu diketahui bahwa pinjaman ini tidak jadi beban berat bagi daerah untuk menggantinya. “Yang ganti pinjaman itu nantinya Pemerintah Pusat, melalui dana-dana, seperti DAK, DAU dan bagi hasil, yang saban tahun dipotong. Pinjaman itu, sendiri berdurasi 7 tahun,” papar Murad.
Tapi, pemotongan itu juga, kata Murad, tidak membebani daerah. “Kita tinggal ajukan saja DAK-DAU kita. Kalau tahun sekian, tahun depan kita ajukan dengan nilai yang tinggi. Nantinya Pempus (Pemerintah Pusat), yang melakukan pemotongan untuk pembayaran pinjaman tersebut,” terangnya.



























