Tiga Laporan Polisi “Jerat” Mahedar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Sepekan setelah dilaporkan, penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon memeriksa Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar.
Kader partai berlambang pohon beringin ini dilaporkan oleh DPD PDIP PDIP Maluku dan Gubernur Maluku Murad Ismail. Mahedar atau biasa disapa Dade telah dikorek keterangannya di Mapolrestas Ambon, pekan kemarin.
“Terkait laporan pencemaran nama baik itu ada dua. Satu dari PDIP dan satunya dari kuasa hukum Pak Murad. Jadi dua laporan itu sementara dilakukan penyelidikan,” kata Pjs Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Izak Leatemia kepada Kabar Timur, Senin (23/11).
Dua laporan polisi itu masih tahap penyelidikan belum dinaikkan ke penyidikan. Selain PDIP dan Murad, Dade juga dilaporkan Kapolres SBT AKBP Andre Sukendar ke Polda Maluku.
Penyidik Polresta Ambon juga telah meminta keterangan dari masing-masing terlapor. “Masing-masing terlapor sudah dimintai keterangan dalam bentuk wawancara. Begitu juga terlapor, Yusri Mahedar juga dimintai keterangan pekan kemarin,” jelasnya.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak. Namun, Leatemia belum menyebutkan identitas mereka. Pemanggilan terhadap terlapor, pelapor dan sejumlah pihak dipanggil untuk pengumpulan alat bukti.
Menurutnya, setelah mengumpulkan alat bukti, penyidik akan menggelar perkara tersebut untuk memastikan apakah perkara ini akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. “Jika penyidik sudah mengantongi cukup bukti dan penuhi unsur pidana, penanganan perkara dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar juru bicara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini.
Leatemia menegaskan, Polresta Ambon serius mengusut dan menuntaskan perkara pencemaran nama baik ini. “Tentu kita serius. Karena kasus ini jadi atensi juga,” tegas Leatemia.
Dia enggan berandai-andai Dade segera ditetapkan sebagai tersangka. “Nanti (penetapan tersangka) kewenangan penyidik Satreskrim. Kasusnya sementara bergulir,” tandasnya.
Selain dilaporkan ke Polresta Ambon, Dade juga dilaporkan Kapolres SBT AKBP Andre Sukendar ke Polda Maluku, Minggu (15/11). Dia dipolisikan akibat menuduh institusi kepolisian (Polres SBT) mengintimidasi kepala-kepala desa untuk mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu di Pilkada SBT 2020.
Tuduhan Dade terhadap PDIP, Murad dan Kapolres SBT itu terekam dalam laporan Dade ke Badan Saksi Nasional DPP Partai Golkar saat Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) yang digelar secara virtual pada 24-25 September 2020.
Dalam rekaman suara yang bocor dan viral di grup-grup wahatsapp, Dade juga menuduh Murad menggerakan institusi kepolisian yang mengantarnya sebagai gubernur Maluku pada Pilgub Maluku tahun 2018. (KTM)
Komentar