Polda Lambat, LP3NKRI Surati Megawati

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sesuai tembusan surat ke Polda Maluku dengan Nomor 06 DPPN/UTS-NKRI/IX/2020 itu, dengan perihal laporan kasus dugaan pungli Lucky Wattimury.
Menilai Polda Maluku lambat memproses hukum Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury atas kasus dugaan pungutan liar atau pungli, LP3NKRI Maluku mengancam akan melapor langsung politisi tersebut ke pimpinan pusatnya Megawati Sukarnoputri.
Lagi-lagi isteri Zakarias Reresy jadi alasan laporan. “Jadi kalau secara hukum Lucky Wattimury tidak bisa dihukum maka LP3NKRI akan proses dia lewat jalur politik. Kita akan surati ibu Mega, supaya kader PDIPnya di Maluku itu dicopot saja,” ujar Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta kepada Kabar Timur, Senin (23/11) melalui telepon seluler.
Dijelaskan, pihaknya akan melaporkan Lucky Wattimury langsung ke Ketua Umum PDIP itu dengan alasan, isteri Zakarias Reressy adalah korban dari politisi PDIP Maluku itu. Isteri Zakarias yakni, Jackueline R.E. Fasse yang juga Direktur CV Tri Agung itu dinilai tidak dihormati sebagai seorang perempuan oleh Wattimury.
Menurutnya dalam berbagai kesempatan Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri telah berkali-kali mengingatkan setiap kadernya, soal isu gender di Indonesia. Perempuan kerap mengalami diskriminasi dalam berbagai lapangan kehidupan.
Termasuk dalam hal ini isteri Zakarias Reressy yang terkesan, Polda Maluku mengabaikan hak-hak yang bersangkutan mendapatkan keadilan secara hukum itu. Dengan begitu, apa yang dilakukan tokoh PDIP Maluku itu terhadap isteri Zakarias Reressy terkait erat dengan warning Megawati soal kesetaraan gender.
“Karena ibu Megawati pernah ingatkan seluruh kader PDIP dimana pun, kalau ada kader yang zolimi perempuan, akan dipecat. Itu janji beliau, ini yang kita akan lapor,” kata Wonatta.
Dia mengaku tidak main-main, pasalnya sebuah surat dengan Nomor.07/DPPN/UTS-NKRI/IX/2020 telah siap dilayangkan ke Sekretariat DPP PDIP di Jakarta. “Sama dengan laporan ke Bareskrim, Menpolhukam dan sebagainya, Edison tidak akan pernah main-main, termasuk ke DPP PDIP,” tegasnya.
Terkait proses hukum dengan laporan kasus pungli, yang ditembuskan ke Polda Maluku, dijelaskan, sesuai koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, kata dia, institusi Polri pusat itu masih menunggu langkah Polda Maluku. Karena itu pihaknya mendesak agar pemanggilan terhadap saksi-saksi guna dimintai keterangan agar segera dilakukan.
Sesuai tembusan surat ke Polda Maluku dengan Nomor 06 DPPN/UTS-NKRI/IX/2020 itu, dengan perihal laporan kasus dugaan pungli Lucky Wattimury. Yang mana pihaknya, kata Wonatta, juga melampirkan dua nama saksi yang ikut menandatangani kuitansi senilai Rp 75 juta itu dengan Lucky Wattimury.
“Jadi Polda tinggal panggil kedua saksi itu saja, minta mereka keterangan konfrontir dengan Lucky Wattimury. Susahnya dimana, hanya dari keberanian Polda saja,” ujarnya. (KTA)
Komentar