KABARTIMURNEWS.COM, AMBON– Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yakni Suparjo Rustam Rumakamar, Rosna Sehwaky dan Syaifudin Rumbori, akan diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Pemeriksaan dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai perkara nomor 126-PKE-DKPP/X/2020. Mereka diadukan oleh Aswat Rumfot yang memberikan kuasa terhadap Novi Manaban.
“Iya, besok (hari ini-red) akan dilakukan pemeriksaan terhadap mereka. Dimulai nanti pukul 13.30 WIT dan rencananya digelar di Kantor KPU Provinsi Maluku,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno sesuai rilis yang diterima Kabar Timur, Minggu (22/11).
Menurutnya, dalam pokok aduan itu, Aswat dan Novi mendalilkan para teradu tidak profesional karena tidak mengindahkan usulan Gakkumdu untuk meningkatkan dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang dilakukan oleh calon perseorangan, masuk ke tahap penyelidikan karena diduga telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 185a ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Selain itu, para teradu diduga sengaja menunda hasil putusan musyawarah atas laporan tersebut, sehingga tanggal 18 Agustus 2020, para teradu telah memutuskan secara sepihak, tidak melibatkan Aswat Rumpot sebagai pelapor dan menyatakan Laporan Nomor 01/LP/PB.WB/31.06/VIII/2020 dihentikan karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan tanpa ada alasan hukum yang jelas.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku.


























