Wabub Buru Bisa Hadir, Mengapa Bupati Tidak?

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Dalam kesaksiannya di persidangan Wakil Bupati (Wabup) Buru Amustafa Besan mengaku hak-hak dirinya kerap diabaikan terkait tunjangan operasional wakil kepala daerah. Dengan kehadiran Besan selaku saksi, seharusnya Jaksa Penuntut Umun (JPU) juga menghadirkan Bupati Buru Ramly Umasugi.
Terkait dihadirkannya Umasugi di persidangan dengan terdakwa mantan Sekda Ahmad Assagaff dan bendahara pengeluaran rutin Setda Pemkab Buru La Joni Ali, Kasipenkum Kejati Maluku akhirnya menyatakan siapa pun yang disebutkan di BAP perkara ini akan dihadirkan sebagai saksi. Sayangnya saat ditanyakan apakah hal itu juga untuk Ramly Umasugi, dia enggan memastikan.
Samy tidak menyatakan secara jelas apakah dengan keberadaan namanya di BAP, Ramly berkewajiban hadir atau tidak di persidangan tersebut. “Prinsipnya penuntut umum akan memanggil semua semua saksi yang ada di dalam BAP. Kecuali ada halangan dari saksi yang secara hukum dapat dipertanggung jawabkan,” tandasnya kepada Kabar Timur, melalui pesan whatsapp, Rabu (18/11).
Mengomentari jawaban Kasipenkum Kejati Maluku yang mengambang, Koordinator Investigasi LPNRI Maluku Minggus Talabessy menilai, Kejati masih berupaya mencari dalih untuk tidak menghadirkan Bupati Buru.
Menurutnya, penjelasan Samy soal halangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum itu, sifatnya relatif. Misalnya surat keterangan sakit. Bisa saja cepat-cepat dikeluarkan pihak rumah sakit untuk seorang bupati. “Padahal yang bersangkutan tidak sakit-sakit amat atau serius. Yang dapat menghalanginya hadir di persidangan,” ujar Minggus.
Karena itu lanjut dia, kehadiran Bupati Buru Ramly Umasugi berpulang pada itikad baik yang bersangkutan untuk kooperatif. Yakni dengan tujuan membantu peradilan perkara ini berjalan fair sesuai rasa keadilan masyarakat. “Intinya kalau Wakil Bupati Buru selaku warga negara yang baik, bisa hadir sebagai saksi, pertanyaannya mengapa Bupati Buru tidak? Khan begitu,” kata Minggus Talabessy.
Diberitakan, Wabub Amustafa Besan hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi Setda Kabupaten Buru yang berlangsung virtual di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (16/11) lalu. Turut dihadirkan kedua terdakwa, Ahmad Assagaf dan La Joni Ali.
Di depan majelis hakim Ahmad Ukayat Cs, Amustafa Besan menjelaskan tunjangan operasionalnya selaku Wabub terkadang harus dengan susah payah baru bisa didapatkan. Padahal, biaya ini semuanya telah dianggarkan dalam APBD dan merupakan haknya yang telah diatur melalui UU. Dia mengaku biaya operasional yang diterima terkadang dibayar sekali untuk 2 bulan, bahkan ada yang 3 bulan untuk sekali bayar.
“Keterlambatan pembayaran itu digunakan sementara untuk menutupi hutang-hutang kepada pihak ketiga, majelis,” ungkap Amustafa Besan di persidangan tersebut. (KTA)
Komentar