PDIP Desak Polisi Periksa Mahedar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - DPD PDIP Maluku mendesak penyidik Polresta Pulau Ambon memanggil Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Maluku Yusri AK Mahedar untuk diperiksa.
Sebab hampir sepekan dilaporkan, penyidik belum memberikan sinyal memanggil kader partai berlambang pohon beringin itu.
Mahedar yang bisa disapa Dade dipolisikan akibat menuduh Ketua DPD PDIP Maluku Murad Ismail mengerahkan “kekuatan” institusi kepolisian hingga mengantarnya terpilih sebagai gubernur pada Pilgub Maluku tahun 2018.
Tuduhan itu terekam dalam laporan Dade ke Badan Saksi Nasional DPP Partai Golkar saat Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) yang digelar secara virtual pada 24-25 September 2020.
Rekaman suara Dade yang menuduh Murad Ismail dan keterlibatan institusi kepolisian di Pilkada Seram Bagian Timur bocor dan viral di media sosial.
Wakil Ketua DPD PDIP Maluku Junaidi Marasabessy menyatakan akan mendatangi Mapolresta Ambon hari ini. “Kita akan cek besok (hari ini) penanganan laporan kami. Apakah sudah diproses atau belum,” kata Marasabessy kepada Kabar Timur, Rabu (18/11).
Dia berharap, penyidik segera menjadwalkan pemanggilan Dade. Meski Dade sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Murad dan institusi Kepolisian, namun proses penegakan hukum tetap berjalan. “Ini kan tindak pidana pencemaran nama baik Ketua DPD PDIP Maluku. Dia (Dade) harus mempertanggung jawabkan pernyataanya,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP Mido Manik yang dihubungi tidak merespon panggilan seluler Kabar Timur.
Sebagaimana diketahui, Dade juga dilaporkan Kapolres SBT AKBP Andre Sukendar ke Polda Maluku, Minggu (15/11).
Dia melaporkan Dade atas kasus pencemaran nama baik terhadap Polres SBT. Dalam rekaman suaranya, Dade menuduh institusi kepolisian mengintimidasi kepala-kepala desa untuk mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu di Pilkada SBT. (KTM)
Komentar