Mendagri: SK Pjs Bupati SBT Angkat Kades Sah

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Polemik pengangkatan dan pemberhentian penjabat kepala desa (Kades) di kabupaten Seram Bagian Timur, berakhir. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan surat keputusan Bupati SBT nonaktif, Abdul Mukti Keliobas tentang pengangkatan dan pemberhentian penjabat Kades di SBT, cacat hukum.
Sebaliknya, Mendagri menyetujui SK Pejabat Sementara (Pjs) Bupati SBT Hadi Sulaiman yang membatalkan SK Mukti Keliobas tersebut.
Sebelumnya pro kontra bahkan aksi protes muncul menentang kebijakan Hadi Sulaiman membatalkan SK bupati petahana tersebut. Pertimbangan Mendagri membatalkan SK itu, sebab SK yang diteken Keliobas tertanggal 12 September 2020, berlaku saat penjabat Kades di SBT masih aktif masa tugas hingga Oktober 2020.
Tuntutan sekelompok pemuda termasuk Camat Bula Barat Ridwan Rumonin pada 5 November di kota Bula yang memaksa caretaker Kades diaktifkan kembali oleh Pjs Bupati dengan merujuk SK Keliobas adalah tuntutan dan desakan yang tidak mendasar dan menabrak peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Mendagri melalui Sekretaris Jenderal Kemendagri telah melayangkan surat kepada Pjs bupati SBT. Surat Mendagri nomor 140/6221/SJ, perihal pengangkatan kepala desa tertanggal 16 November 2020.
Petikan surat tersebut menyatakan, menindaklanjuti adanya pengaduan dari masyarakat kabupaten Seram Bagian Timur terkait adanya permasalahan pengangkatan penjabat kepala desa.
Surat Mendagri yang salinannya juga diterima Kabar Timur, Rabu (18/11), mencatumkan empat poin, sebagai berikut:
1. Mekanisme pengangkatan penjabat kepala de?a oleh bupati/wali kota sudah diatur ketentuannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang De?a pada Pasal 40 ayat (3) yang mengatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala de?a dalam penyelenggaraan pemilihan kepala de?a serentak, bupati/wali kota menunjuk penjabat kepala de?a.
Ayat (4) menjelaskan bahwa penjabat kepala de?a berasal dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
2. Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wall Kota dan Wakil Wall Kota, pada Pasal 9 ayat (1) huruf e dijelaskan bahwa salah satu tugas dan wewenang Pjs Gubernur, Pjs Bupati, dan Pjs Wali Kota adalah melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Neger?.
3. Pemerintah de?a berbeda dengan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan bukan bagian dari struktur dalam kelembagaan pemerintahan daerah serta bukan objek substansi yang ma?uk dalam pengaturan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
4. Sehubungan dengan hal tersebut di ata?, diminta kepada saudara untuk:
a. Mempedoman? ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana angka 1, 2 dan 3.
b. Memperkuat koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten dan Forum Koordinasi tingkat kecamatan untuk meminimalisir potensi gangguan terhadap stabilitas dan kondusifitas daerah.
c. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
d. Melakukan pembinaan dan pengawasan baik dari aspek kinerja maupun netralitas Penjabat Kepala Desa. Dalam hal terjadi pelanggaran, bupati dapat mengevaluasi dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Dengan surat Mendagri itu, Pjs. bupati memiliki kewenangan untuk langsung mengangkat Penjabat Kepala De?a agar tidak terjadi kekosongan penyelenggaraan pemerintahan di desa.
Surat yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori atas nama Mendagri itu ditembuskan ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Koord?nator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri (sebagai laporan), Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, dan Gubernur Maluku.
Diketahui, pengangkatan caretaker Kades oleh Pjs Bupati SBT Hadi Sulaiman itu mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan pada 18 Oktober 2020.
Terdapat dua belas desa masing-masing Negeri Salas, Negeri Administratif Bula Air Fatollo, Negeri Administratif Kampung Baru. Negeri Administratif Waimatakab, Negeri Administratif Silohan.
Berikut Negeri Administratif Angar, Negeri Administratif Watu-Watu, Negeri Administratif Kilaba, Negeri Administratif Kilga Watubau, Negeri Administratif Kilga Kilwou, Negeri Administratif Rumfakat dan Negeri Administratif Kileser. (KT)
Komentar