Usut Pemalsuan Tanda Tangan Zainudin Booy

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, NAMROLE-Polda Maluku diminta mengusut kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan surat palsu oleh mantan Direktur PT Bipolo Gidin, Zainudin Booy.

Penyelidikan kasus ini untuk mengungkap penyalahgunaan keuangan di perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tersebut.

“Kasus ini merupakan pintu masuk untuk membongkar kejahatan penyalahgunaan keuangan di perusahaan tersebut,” tegas kuasa hukum pelapor Benny Tasidjawa dalam rilisnya yang diterima Kabar Timur, Minggu (15/11).

Tasidjawa menegaskan laporan yang dilayangkan kliennya ke kepolsian bukan hoax atau kabar bohong. Apalagi informasi yang berkembang saat ini bahwa laporan tersebut karena momentum Pilkada Bursel. Namun sebaliknya lewat Pilkada 2020 di wilayah dengan semboyan Lolik Lalen Fedak Fena itu kasus ini terungkap setelah Zainudin Booy mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama PT Bipolo Gidin. 

“Apabila ada pihak-pihak tertentu menganggap bahwa pemalsuan ini adalah hoax merupakan isu yang menyesatkan dan merupakan pembodohan informasi bagi masyarakat, apalagi menjelang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten Buru Selatan,” tegas dia.

Menurut dia, masyarakat Buru Selatan mesti mengetahui tindakan para pelapor masing-masing Edison Hukunala, Abraham Lesnussa, Muh Yunan Iriawan Borut dan Moh. Asnawi Soulisa yang merupakan korban kejahatan pelaku, merupakan langkah tepat.

“Perlu diluruskan kepada masyarakat Buru Selatan karena langkah hukum dari korban pemalsuan tandatangan telah tepat dan benar untuk mengungkap sindikat yang selama ini telah menggerogoti perusahaan milik Pemkab Buru Selatan tersebut,” kata Tasidjawa yang juga pengawas di PT Bipolo Gidin.

Dia katakan, sementara melakukan pendalaman dari aspek tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi. Sebab kasus ini berkaitan erat dengan penggunaan dana subsidi. 

Di mana dana subsidi, hanya untuk menutup uang pinjaman pihak ketiga yang sangat mempengaruhi posisi arus keuangan perusahaan. “Dana subsidi hanya untuk menutup uang pinjaman pihak ketiga yang sangat mempengaruhi posisi arus keuangan perusahaan (cash flow),” jelasnya.

Dia menegaskan, tidak ada kaitannya kasus ini dengan Pilkada Bursel 2020 yang juga diikuti Booy sebagai calon wakil bupati mendampingi Hadji Ali sebagai calon bupati. Namun, sebagai kuasa hukum mengingatkan pihak kepolisian mengungkap kebenaran laporan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Booy.

“Selaku kuasa hukum kami tidak mencampuri proses Pilkada, tapi kami ingatkan agar kebenaran adanya laporan pemalsuan tandatangan saudara Zainudin Booy dapat ditindak lanjuti oleh penyidik Polda Maluku,” tegas Tasidjawa.

Para korban pemalsuan telah menyerahkan masalah tersebut kepada dirinya selaku kuasa hukum sesuai surat kuasa nomor: 033/LP.Pid/11/2020 tanggal 11 November 2020. “Dengan demikian segala kepentingan hukum para korban pelapor, secara hukum telah berada dalam kewenangan kuasa hukum,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Booy diduga memalsukan tanda tangan empat direktur PT Bipolo Gidin untuk meminjam uang ke Neneng Rohayati senilai Rp 211.040.500 dengan bunga 100 persen tertanggal 15 September 2020. 

Pinjaman ini untuk operasional KMP Tanjung Kabat dan KMP Lorri Amar dengan jangka waktu 30 hari berakhir 5 Oktober 2020. Mereka yang tanda tangannya dipalsukan, yakni Direktur Umum Edison Hukunala, Direktur Operasi Abraham Lesnussa, Direktur Keuangan Asnawi Soulisa dan Direktur Teknik Muhammad Borut.

Saat peminjaman terjadi, Booy telah mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama PT Bipolo Gidin pada 3 September 2020. Aroma busuk ini baru tercium 20 Oktober 2020, lantaran batas pengembalian pinjaman  tidak dipenuhi Booy.

Neneng Royahati melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan realisasi pembayaran ke Direktur Keuangan PT Bipolo Gidin. Atas permintaan itu para direktur kaget dan baru mengetahui adanya surat pinjaman uang. Padahal mereka tidak pernah menandatangi surat dimaksud. (KTL/KTA)

Komentar

Loading...