KABARTIMURNEWS.COM, NAMROLE-Polda Maluku diminta mengusut kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan surat palsu oleh mantan Direktur PT Bipolo Gidin, Zainudin Booy.
Penyelidikan kasus ini untuk mengungkap penyalahgunaan keuangan di perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan tersebut.
“Kasus ini merupakan pintu masuk untuk membongkar kejahatan penyalahgunaan keuangan di perusahaan tersebut,” tegas kuasa hukum pelapor Benny Tasidjawa dalam rilisnya yang diterima Kabar Timur, Minggu (15/11).
Tasidjawa menegaskan laporan yang dilayangkan kliennya ke kepolsian bukan hoax atau kabar bohong. Apalagi informasi yang berkembang saat ini bahwa laporan tersebut karena momentum Pilkada Bursel. Namun sebaliknya lewat Pilkada 2020 di wilayah dengan semboyan Lolik Lalen Fedak Fena itu kasus ini terungkap setelah Zainudin Booy mengundurkan diri dari jabatan Direktur Utama PT Bipolo Gidin.
“Apabila ada pihak-pihak tertentu menganggap bahwa pemalsuan ini adalah hoax merupakan isu yang menyesatkan dan merupakan pembodohan informasi bagi masyarakat, apalagi menjelang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten Buru Selatan,” tegas dia.
Menurut dia, masyarakat Buru Selatan mesti mengetahui tindakan para pelapor masing-masing Edison Hukunala, Abraham Lesnussa, Muh Yunan Iriawan Borut dan Moh. Asnawi Soulisa yang merupakan korban kejahatan pelaku, merupakan langkah tepat.
“Perlu diluruskan kepada masyarakat Buru Selatan karena langkah hukum dari korban pemalsuan tandatangan telah tepat dan benar untuk mengungkap sindikat yang selama ini telah menggerogoti perusahaan milik Pemkab Buru Selatan tersebut,” kata Tasidjawa yang juga pengawas di PT Bipolo Gidin.
Dia katakan, sementara melakukan pendalaman dari aspek tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi. Sebab kasus ini berkaitan erat dengan penggunaan dana subsidi.



























