Ramly Umasugi Saksi Kunci Korupsi Sekda Buru

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Di persidangan lalu Asisten III Setda Buru Mansyur Mamulati dihadirkan selaku saksi, dia membenarkan, saksi Asisten I Ir Masri menggantikan Sekda Buru Ahmad Assagaff selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Keterangan saksi terkait kegiatan yang tidak ada di dalam DIPA alias fiktif.
Salah satunya pengadaan SIM/STNK 18 unit mobil yang disewa untuk operasional Pemkab Buru tahun 2018. Dalam tupoksinya selaku Asisten III, Mamulati bertugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan operasional kepala daerah.
Lalu Ir Masri yang telah menggantikan Assagaff selaku KPA meminta dirinya, ungkap Mamulati, mengumpulkan para sopir maupun PPTK Syahril Kalla alias Daeng. Sebab ada perintah terdakwa bendahara rutin, La Joni Ali.
Meski di persidangan membantah memberikan perintah, fakta persidangan, La Joni Ali terseret sebagai tersangka di polisi gara-gara kasus surat-surat mobil itu. Di lain pihak Ir Masri yang ditunjuk menggantikan Sekda Ahmad Assagaff selaku KPA malah tak dijadikan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, dengan dalih yang bersangkutan telah mengembalikan duit hasil korupsi senilai Rp 764 juta dari total Rp 1,133 miliar.
Tak pelak, penasehat hukum terdakwa La Joni Ali protes, menurutnya, pengembalian uang korupsi tidak menghapus hukuman pidana. Sementara hakim tipikor Bernard Panjaitan menanyakan saksi Mansyur Mamulati apakah ada aturan seorang Sekda bisa turun level dari KPA menjadi pengguna anggaran (PA), Mamulati tak menjawab langsung.
Dia hanya menyebutkan, kalau Ir Masri ditugaskan oleh Bupati Buru menjadi KPA merangkap jabatan selaku Asisten I Setda Buru. Diduga, Bupati Buru Ramly Umasugi salah menempatkan orang yakni Ir Masri selaku KPA menggantikan Assagaff yang lebih berpengalaman.
Alhasil, seluruh borok korupsi di seputar anggaran operasional kepala daerah (KDH) Kabupaten Buru sejak tahun 2016-2018 terbongkar di masa jabatan Ir Masri selaku KPA menggantikan Assagaff.
“Jikalau konstruksi kasusnya terungkap seperti itu di persidangan, ya tentu saja kepala daerah atau Bupati Buru Ramly Umasugi harus diambil keterangan dong,” ujar pegiat antikorupsi Minggus Talabessy kepada Kabar Timur, Sabtu, pekan kemarin.
Bupati Buru, kata Minggus, harus dihadirkan karena pertama, ujar dia, ini menyangkut anggaran operasional kepala daerah. Bupati dalam hal ini adalah penanggungjawab semua uang tersebut.
Yang kedua, menurutnya, Bupati mesti diambil keterangan, alasan apa yang bersangkutan menggantikan Assagaff selaku KPA. Sementara, Asisten I Setda Buru itu ternyata tidak berpengalaman mengelola anggaran daerah.
“Yang fatalnya lagi, malah dia juga yang melakukan korupsi. Adanya pengembalian uang senilai Rp 764 juta itu khan indikasinya,” kata Koordinator Investigasi LPNRI Maluku itu.
Karena itu, tandas Minggus, Bupati Buru Ramly Umasugi harus dihadirkan di persidangan selaku saksi. Menurutnya, Ramly merupakan saksi kunci yang tahu persis penyimpangan keuangan daerah dalam perkara ini.
“Beta kira korupsi ini sudah berlangsung lama. Tapi terbongkar setelah Bupati salah tempatkan orang, sebagai KPA. Itu yang pepatah bilang sepandai-pandai tupai melompat harus jatuh juga,” katanya.
SENIOR GOLKAR
Meski dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam kapasitas jabatan bupati, namun posisi Umasugy sebagai Ketua DPD Partai Golkar Maluku dinilai merugikan partai besutan Airlangga Hartarto itu.
“Ini masalah (dugaan kecipratan uang hasil korupsi) harus diselesaikan agar jelas. Jangan sampai Partai Golkar dirugikan,” kata kader senior Partai Golkar Maluku Poli Mantulameten kepada Kabar Timur, Sabtu (14/11).
Mantan ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku ini menilai Umasugy tersandera setelah diduga menikmati dana haram tersebut. “Masalah ini digoreng terus di publik. Tentu merugikan dia sebagai bupati dan ketua DPD Partai Golkar Maluku. Jadi Umasugy harus diperiksa jaksa atau polisi. Kalau tidak terbukti umumkan ke publik. Tetapi jika ada dua bukti alat bukti yang kuat (keterlibatan Umasugy) silakan dibuktikan di pengadilan agar jelas,” tegasnya.
Mantulameten berharap, institusi kejaksaan dan kepolisian memanggil Umasugy untuk diperiksa. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU) harus memanggil Umasugy untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Ambon atas perkara yang menjerat dua bekas bawahannya itu.
“Silahkan panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, apakah terlibat atau tidak. Kalau terlibat silahkan proses. Begitu juga namanya (Umasugy) disebut terdakwa, harus dipanggil untuk bersaksi di pengadilan. Tapi, jangan menyandera ketua kami,” ingatnya.
Mantulameten menyoroti sikap Kejaksaan Tinggi Maluku yang terkesan menganak emaskan Umasugy. Padahal, tegas dia, semua warga negara sama di mata hukum. “Tapi, kenapa dia terkesan dilindungi. Padahal, itu untuk dia dan kebaikan Partai Golkar ke depan. Jadi kita harus kedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Mantulameten.
Dia kuatir, jika persoalan ini tidak kunjung selesai, sangat berdampak bagi Partai Golkar di Maluku. “Citra Partai Golkar bisa tercoreng kalau kasus ini tidak diselesaikan. Tentu kita sangat resah. Kasus ini sangat merugikan dan berdampak pada keterpurukan Partai Golkar. Dia tidak maksimal besarkan partai karena terus tersandera. Jadi penegakan hukum harus dikedepankan. Itu solusinya,” tegas Mantulameten. (KTA/KTM)
Komentar