Kejati Bungkam Keterlibatan Bupati Buru

Ist

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kejaksaan Tinggi Maluku diduga melindungi peran Bupati Buru Ramli Umasugy. Buktinya, korps Adhyaksa ini belum memberikan sinyal memanggil Umasugy untuk diperiksa, termasuk bersaksi di persidangan korupsi yang menyeret mantan Sekda Buru Ahmad Assagaff.Nama bupati Buru dua periode itu disebut kecipratan uang haram Rp400 juta lebih, dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp11 miliar. 

Koordinator Pidana Khusus Kejati Maluku, Cahyadi Sabri, enggan mengomentari kemungkinan Umasugy dipanggil untuk diperiksa maupun bersaksi di Pengadilan Tipikor Ambon. “Maaf, kalau soal itu (pemanggilan kepada Umasugy untuk diperiksa dan bersaksi), saya tidak bisa komentar,” kata Cahyadi kepada Kabar Timur usai rapat dengan Komisi I DPRD Maluku, Selasa (10/11).

Alasannya, dirinya bukan koordinator penyidik tindak pidana korupsi biaya operasional Kepala Daerah (KDH) Kabupaten Buru yang menyeret dua terdakwa, yaitu  eks Sekda Buru Ahmad Asaagaff dan mantan Bendahara Pemkab Buru La Joni Ali. “Di Pidsus itu ada beberapa koordinator. Saya tidak tahu soal itu. Nanti ditanyakan ke Pak Sami (Kasi Penkum Kejati Maluku) saja,” kata dia.

Terpisah, pegiat antikorupsi, Semuel Putnarubun berharap, Kejati Maluku pro aktif menyikapi perkara tersebut. “Jangan sampai proses penegakan hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ingatnya.

Dia menegaskan, semua warga negara posisinya sama di mata hukum. “Kalau ada pejabat di atasnya terbukti menyalahgunakan kewenangan ikut menikmati hasil korupsi harus diminta pertangungjawaban hukum,” tegas Putnarubun. 

HARUS DIHADIRKAN

Sementara itu, jaksa belum juga menghadirkan Bupati Ramly Umasugi selaku saksi di persidangan korupsi mantan Sekda Buru menimbulkan pandangan miring terhadap institusi kejaksaan. 

Tapi alih-alih menyoroti adanya dugaan konspirasi jaksa dengan pihak-pihak tertentu, pengacara “vokal” Fileo Flistos Noija menyatakan jaksa bukan segala-galanya di ruang sidang. 

Sekali pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai kewenangan menghadirkan saksi di sebuah persidangan, menurut Flistos, proses hukum yang adil hendaknya turut menjadi perhatian jaksa. 

“Artinya, tolong hindari pikiran bahwa jaksa itu segala-galanya, sabar dulu. Seragam jaksa bukan ukuran. Anda boleh besar di pakaian  tapi di ruang sidang yang dilihat ilmu hukumnya kayak apa,” ujar Fileo Flistos Noija kepada Kabar Timur, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (10/11). 

Hal senada terhadap majelis hakim, kata dia, peradilan perkara tipikor tidak bisa disamakan ketika hakim menghadapi sidang perdata. Yang mana hakim cukup duduk manis atau pasif menilai sengketa antara tergugat menghadapi penggugat. 

“Nah di perkara korupsi beda lagi, hakim harus aktif tidak boleh pasif. Dia (hakim) harus menggali saksi-saksi,” ujarnya. 

Terkait saksi menurutnya, Bupati Buru Ramly Umasugi merupakan saksi kunci perkara ini sehingga yang bersangkutan mesti dihadirkan di muka persidangan. “Jaksa boleh berupaya buktikan dalil-dalil dakwaannya. Tapi patut diingat, seorang Sekda sulit rasanya keluarkan uang tanpa perintah bupati,” ujar Flistos Noija. 

Karena itu agar persidangan perkara ini lebih terang, Ramly Umasugi patut hadir terkait posisi dia selaku penanggungjawab keuangan daerah. Flistos menandaskan, JPU harus hadirkan Bupati Buru itu. Sekali pun tidak ada bukti tertulis yang bersangkutan memberikan perintah kepada terdakwa Ahmad Assagaff untuk mengeluarkan uang daerah yang jadi kerugian negara itu. 

“Maka itu apalagi ini uang negara, harus hadirkan di persidangan orang yang memberi perintah itu siapa? Ya atasan Sekda, Bupati lah,” tandas Fileo Flistos Noija.

Sebelumnya penasehat hukum terdakwa mantan Sekda Buru menyebutkan, sesuai BAP yang bersangkutan di polisi ada sejumlah uang diberikan kepada pejabat institusi penegak hukum  atas perintah Bupati Ramly Umasugi.

“Samacam jatah preman lah. Itu uang dari sekda, atas arahan bupati. Tidak banyak namun ada. Nilainya berapa, biar di sidang baru kita ungkap,” beber  Marthen Fordatkosu yang juga penasehat hukum terdakwa mantan Sekda Buru. (KTA)

Komentar

Loading...