KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Kejaksaan Tinggi Maluku diduga melindungi peran Bupati Buru Ramli Umasugy. Buktinya, korps Adhyaksa ini belum memberikan sinyal memanggil Umasugy untuk diperiksa, termasuk bersaksi di persidangan korupsi yang menyeret mantan Sekda Buru Ahmad Assagaff.Nama bupati Buru dua periode itu disebut kecipratan uang haram Rp400 juta lebih, dari tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp11 miliar.
Koordinator Pidana Khusus Kejati Maluku, Cahyadi Sabri, enggan mengomentari kemungkinan Umasugy dipanggil untuk diperiksa maupun bersaksi di Pengadilan Tipikor Ambon. “Maaf, kalau soal itu (pemanggilan kepada Umasugy untuk diperiksa dan bersaksi), saya tidak bisa komentar,” kata Cahyadi kepada Kabar Timur usai rapat dengan Komisi I DPRD Maluku, Selasa (10/11).
Alasannya, dirinya bukan koordinator penyidik tindak pidana korupsi biaya operasional Kepala Daerah (KDH) Kabupaten Buru yang menyeret dua terdakwa, yaitu eks Sekda Buru Ahmad Asaagaff dan mantan Bendahara Pemkab Buru La Joni Ali. “Di Pidsus itu ada beberapa koordinator. Saya tidak tahu soal itu. Nanti ditanyakan ke Pak Sami (Kasi Penkum Kejati Maluku) saja,” kata dia.
Terpisah, pegiat antikorupsi, Semuel Putnarubun berharap, Kejati Maluku pro aktif menyikapi perkara tersebut. “Jangan sampai proses penegakan hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ingatnya.
Dia menegaskan, semua warga negara posisinya sama di mata hukum. “Kalau ada pejabat di atasnya terbukti menyalahgunakan kewenangan ikut menikmati hasil korupsi harus diminta pertangungjawaban hukum,” tegas Putnarubun.
HARUS DIHADIRKAN
Sementara itu, jaksa belum juga menghadirkan Bupati Ramly Umasugi selaku saksi di persidangan korupsi mantan Sekda Buru menimbulkan pandangan miring terhadap institusi kejaksaan.
Tapi alih-alih menyoroti adanya dugaan konspirasi jaksa dengan pihak-pihak tertentu, pengacara “vokal” Fileo Flistos Noija menyatakan jaksa bukan segala-galanya di ruang sidang.
Sekali pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai kewenangan menghadirkan saksi di sebuah persidangan, menurut Flistos, proses hukum yang adil hendaknya turut menjadi perhatian jaksa.



























