Dua PNS SBT Diadukan ke KASN

KABARTIMURNEWS.COM,BULA, - Bawaslu kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengadukan dua pegawai negeri sipil ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dua oknum ASN ini tidak netral di Pilkada SBT 2020. Dua ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kepala UPT Pendidikan Werinama dan seorang PNS Dinas PUPR SBT.
Bawaslu juga sedang memproses sejumlah ASN di lingkup Pemkab SBT yang ditengarai terlibat politik praktis mendukung kandidat tertentu di pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Kepala UPT Pendidikan mengarahkan pegawai dan guru jemput salah satu pasangan calon (Paslon). Sementara satu ASN di Dinas PUPR SBT ikut pertemuan dengan salah satu Paslon dan viral di media sosial,” ungkap Ketua Bawaslu SBT Suparjo Rustam Rumakamar kepada Kabar Timur, Selasa (10/11).
Sedangkan, sejumlah ASN yang diduga tidak netral masig diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Ada ASN yang sempat viral di media sosial. Ada juga ASN posting video live di posko salah satu paslon. Kita sementara proses bersama Gakkumdu,” kata dia.
Rumakamar menegaskan, setiap pelanggaran yang ditemui atau dilaporkan, Bawaslu langsung menindaklanjutinya. “Kita tidak tebang pilih. Tugas kita di Pilkada adalah mengawasi semua pihak sesuai aturan main,” tegas Rumakamar.
BANTAH GAJI DOBEL
Sementara itu, Rumakar menepis anggota Bawaslu SBT, Rosna Sehwaki menerima gaji ganda. Rosna juga tercatat sebagai ASN ASN di Dinas Pendidikan SBT.
“Sepengetahuan saya, sejak beliau dilantik sebagai anggota Bawaslu, hak-haknya di ASN tidak lagi diterima. Apalagi, jadi angggota Bawaslu berdasarkan izin pimpinan instansi asalnya,” katanya.
Dan sesuai aturan, jika anggota Bawaslu dari ASN, haknya tidak lagi diterima. “Anggota Bawaslu dibiayai APBN, termasuk gaji. Jadi tidak benar ibu Sehwaki terima gaji dobel. Semua anggota Bawaslu di mana saja, kalau dari ASN itu tidak lagi terima gaji dari instansi asalnya,” tepis Rumakar.
(KTM)
Komentar