Sidang RMS, Pengacara Hadirkan Saksi Ahli PBB

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Sementara jaksa menyiapkan tuntutan terhadap tiga terdakwa makar RMS, penasehat hukum para terdakwa gencar menghadirkan sejumlah pakar guna membela kliennya di persidangan. Kemarin saksi ahli penasehat hukum dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dihadirkan oleh pengacara Samuel Waelerunny.
Saksi ahli dimaksud adalah Gazali Ohorella, advisor hukum internasional PBB di New York Amerika Serikat. Dalam keterangannya di depan majelis hakim yang diketuai Rony Felix Wuissan, Gazali menjelaskan, RMS sebagai sebuah negara pernah menjadi isu penting di majelis umum PBB.
“Antara tahun 1950 sampai 1960. Tapi PBB mengalami krisis ketika itu, isu RMS hilang perlahan-lahan,” ungkap Gazali Ohorella di persidangan, Senin (9/11) di Pengadilan Negeri Ambon.
Gazali yang bermarga Maluku namun secara fisik orang Eropa ini, menambahkan isu RMS redup di PBB, namun tidak demikian di publik Eropa khususnya di Belanda. “RMS tetap menjadi perhatian lembaga-lembaga internasional sampai saat ini,” tandas Gazali melalui penerjemahnya.
Usai persidangan, pengacara Samuel Waelerunny menjelaskan, saksi ahli yang dihadirkan pihaknya itu, adalah penasehat (advisor) dalam bidang perlindungan masyarakat adat di sejumlah negara di dunia.
Dan menurut Waelerunny, masyarakat Alifuru di Maluku merupakan sebuah entitas masyarakat adat yang dilindungi hukum internasional. Sama seperti masyarakat adat lainnya berbagai belahan dunia.
“Iya seperti masyarakat adat hutan Amazone di Brazil itu, juga Aborigin di Australia. Dan untuk masyarakat Alifuru ini, sejak 20 tahun lalu sudah terdaftar di PBB,” jelas Waelerunny.
Di persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ella Ubeleeuw Cs menyampaikan ke majelis hakim, persidangan berikut 16 Nopember 2020 akan disampaikan tuntutan hukum terhadap para terdakwa.
Terkait itu, Samuel Waelerunny menyatakan, pihaknya sengaja menghadirkan berbagai saksi ahli baik dari dalam negeri maupun luar negeri agar persidangan perkara makar RMS, “lebih berbeda” dibanding sidang-sidang perkara yang sama sebelumnya.
“Kita hanya ingin agar pemerintah mau merubah cara pandang saja soal RMS ini. Hukum internasional saja bilang angkat senjata saja boleh untuk mempertahankan eksistensi, apalagi ini hanya menaikkan bendera? Jadi salahnya dimana?” ujar Samuel Waelerunny. (KTA)
Komentar