Ada Gaji Ganda di Bawaslu SBT

Ist

KABARTIMURNEWS.COM,BULA-Salah satu anggota Komisioner Bawaslu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), sejak dilantik 2017, hingga kini masih terima gaji dobel alias ganda.  RS Angota Komisioner Baswalu itu sebelumnya adalah salah ASN di Dinas Pendidikan (Diknas) setempat.

“Sejak dilantik 2017 sampai saat ini, RS masih terima gaji sebagai ASN di Diknas,” ungkap beberapa ASN rekan dekat RS, kepada Kabar Timur, di Kota Bula, kemarin.  Menurut mereka, selain menerima gaji ASN, RS juga menerima gaji yang sama selaku anggota Komisioner Bawaslu.  

Padahal, lanjut mereka berdasarkan aturan Pasal 88 UU Nomor 5 2014,  RS mestinya sejak dilantik jadi anggota komisioner Bawaslu, semua hak-haknya sebagai ASN tidak lagi bisa diterima atau  yang bersangkutan diberhentikan sementara.

Pemberhentian bukan hanya statusnya, selaku ASN, tapi semua hak-haknya ikut dihentikan, jika tidak tindakan RS, bisa masuk kategori yang berpontesi korupsi.  “Jika demikian anturan seperti itu, berarti RS bisa dilaporkan,” cetus ASN lainnya. 

Meski kabar “makan” gaji ganda oleh RS telah beredar luas dilingkup Pemkab SBT,  upaya untuk lain untuk melaporkan masalah ini kepada pihak yang berwajib (aparat penegak hukum),  masih belum dilakukan.

Namun, tindakan RS bisa saja langsung ditangani aparat penegak hukum. Pasalnya, tindakan yang dilakukan RS tidak masuk dalam delik aduan. “Jadi aparat penegak hukum bisa langsung memproses dengan mengumpulkan bukti-bukti pembayaran gaji. Yang membayar dan menerima gaji, bisa saja kena dampak hukumnya. Itu apabila aparat penegak hukum serius,” ungkap salah satu praktisi hukum, menjawab Kabar Timur, kemarin. 

(KT)

Komentar

Loading...