KABARTIMURNEWS.COM,BULA-Salah satu anggota Komisioner Bawaslu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), sejak dilantik 2017, hingga kini masih terima gaji dobel alias ganda. RS Angota Komisioner Baswalu itu sebelumnya adalah salah ASN di Dinas Pendidikan (Diknas) setempat.
“Sejak dilantik 2017 sampai saat ini, RS masih terima gaji sebagai ASN di Diknas,” ungkap beberapa ASN rekan dekat RS, kepada Kabar Timur, di Kota Bula, kemarin. Menurut mereka, selain menerima gaji ASN, RS juga menerima gaji yang sama selaku anggota Komisioner Bawaslu.
Padahal, lanjut mereka berdasarkan aturan Pasal 88 UU Nomor 5 2014, RS mestinya sejak dilantik jadi anggota komisioner Bawaslu, semua hak-haknya sebagai ASN tidak lagi bisa diterima atau yang bersangkutan diberhentikan sementara.
Pemberhentian bukan hanya statusnya, selaku ASN, tapi semua hak-haknya ikut dihentikan, jika tidak tindakan RS, bisa masuk kategori yang berpontesi korupsi. “Jika demikian anturan seperti itu, berarti RS bisa dilaporkan,” cetus ASN lainnya.



























