Lahan IPST Toisapu Far-far: Keliru Ahli Waris Biayai Appraisal

Hary Far-Far

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Instalasi Pengolahan Sampah Terpadu (IPST) Kota Ambon di Dusun Toisapu, Negeri Hutumri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon sudah bisa dimanfaatkan lagi. 

Supaya tidak lagi ada penutupan oleh ahli waris seperti kejadian beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta terus menjalin komunikasi baik dengan pihak ahli waris. 

“Mari kita di DPRD, Pemkot dan ahli waris menjaga baik-baik dan saling menghargai untuk kepentingan bersama. Sebab kalau masih ada rasa ego, sewaktu-waktu bisa saja TPAS atau IPST ini ditutup lagi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Hari Far-Far kepada Kabar Timur di Ambon, pekan kemarin. 

Menurutnya, Pemerintah harus turun tangan dan membiayai appraisal independen serta menurunkan harga nilai tanah. Sebab terkait pembiayaan ini telah diatur sesuai UU Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Karena sesuai prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum maka yang pertama pemerintah harus bentuk tim, setelah tim berproses maka selanjutnya tanah itu dinilai dari appraisal dan pemkot membayar sesuai penilaian itu. Jadi keliru kalau ahli waris difasilitasi oleh ahli waris,” jelasnya.

Politisi Perindo itu tidak ingin sudah pada tingkat saat ini, baru lah Pemkot Ambon berspekulasi bahwa appraisal harus dibiayai oleh ahli waris. “Karena aturannya tidak begitu. Kemudian perpes yang mengatur tentang ini juga tidak menyebut kalau appraisal harus dibiayai ahli waris,” tandasnya.

Ditambahkan, DPRD maunya masalah ini selesai dengan baik. Oleh karena itu, menjadi kewenangan Pemerintah untuk membahas secara baik dengan appraisal dan ahli waris.  “Intinya koordinasi antara Pemkot dan ahli waris harus terus dilakukan. Mari kita menjaga ini supaya tidak lagi ada penutupan IPST yang tentunya sangat berdampak untuk Kota Ambon,” harapnya. (KTY)

Komentar

Loading...