Soal Relokasi Pedagang Mardika
Disperindag Ijinkan Satpol-PP Bertindak

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambonberikan ijin Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol-PP) Kota menindak pedagang Pasar Mardika yang gunakan badan jalan sebagai arena berdagang.
“Satpol-PP bisa jalankan fungsinya, bahkan menertibkan kalau bisa pakai tindakan semacam pemaksaan tapi jangan kasar, “ kata Kepala Disperindag Kota Ambon, Pieter Leuwol, Rabu (4/11) kemarin.
Dalam menertibkan pedagang yang lapaknya digusur guna revitalisasi Mardika, namun tetap gunakan badan jalan sebagai arena berdagang, bisa dilakukan oleh Satpol-PP Kota Ambon, sebagai penanggungjawab keamanan.
“Tanggungjawab keamanan menyangkut relokasi dan penertiban merupakan tugas Satpol-PP. Ini bukan hanya tugas Disperindag, sebab kita kan kerjanya Tim, “ papar dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, seharusnya tidak lagi ada upaya-upaya penertiban, jika para pedagang bisa bersikap kooperatif dan mendukung proses revitalisasi empat lantai pada tahun 2021.
“Kalau ada tindakan paksa dilakukan petugas, baik Satpol-PP dan petugas teknis lainnya, maka pedagang tidak bisa menyalahkan siapa-siapa. Sebab, kalau sesuai aturan mereka harus pindah, “ tegasnya.
Dikatakan, terkait pengamanan dan penertiban dikawasan Pasar Mardika, pihak keamanan Satpol-PP telah berkoordinasi bersama TNI-Polri, namun kendala pedagang.
“Koordinasi keamanan sudah dilakukan, tapi kalau pedagang masih melawan prosesnya juga akan terhambat. Akibat bandelnya pedagang. Situasi Mardika sudah kacau, “tutupnya. (KTE)
Komentar