KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambonberikan ijin Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol-PP) Kota menindak pedagang Pasar Mardika yang gunakan badan jalan sebagai arena berdagang.
“Satpol-PP bisa jalankan fungsinya, bahkan menertibkan kalau bisa pakai tindakan semacam pemaksaan tapi jangan kasar, “ kata Kepala Disperindag Kota Ambon, Pieter Leuwol, Rabu (4/11) kemarin.
Dalam menertibkan pedagang yang lapaknya digusur guna revitalisasi Mardika, namun tetap gunakan badan jalan sebagai arena berdagang, bisa dilakukan oleh Satpol-PP Kota Ambon, sebagai penanggungjawab keamanan.
“Tanggungjawab keamanan menyangkut relokasi dan penertiban merupakan tugas Satpol-PP. Ini bukan hanya tugas Disperindag, sebab kita kan kerjanya Tim, “ papar dia.



























