KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, telah melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak daerah, bersama DPRD Kota Ambon, di Ruang Rapat Paripurna, Baileo Rakyat, Belakang Soya, Senin (2/11) kemarin.
“Sudah dilakukan uji publik. Hal ini sangat penting, Sebab dapat dikodefikasi dalam satu dokumen regulasi induk yang mengatur tentang pajak daerah, “ Kepala Bagian Hukum Kota Ambon Jhon Slarmanat.
Dikatakan Slarmanat, dalam proses uji publik, sudah barang tentu ada masukan-masukan yang menjadi penguat sebelum Ranperda tersebut disahkan dalam rapat Paripurna nanti. “Masukan-masukan, kalau dirasa itu berbobot sudah pasti akan kami kaji kembali sebelum diproses untuk memperoleh persetujuan dari biro hukum Provinsi Maluku, serta Kemendagri,” paparnya.
Pada intinya, lanjut dia, dalam pelaksanaan serta pengawasan terhadap pajak, Pemkot Ambon merasa penting untuk dikodefikasi dalam satu dokumen regulasi induk yang mengatur tentang pajak daerah.



























