Pemkot-DPRD Uji Publik Ranperda Pajak Daerah

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, telah melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pajak daerah, bersama DPRD Kota Ambon, di Ruang Rapat Paripurna, Baileo Rakyat, Belakang Soya, Senin (2/11) kemarin.
“Sudah dilakukan uji publik. Hal ini sangat penting, Sebab dapat dikodefikasi dalam satu dokumen regulasi induk yang mengatur tentang pajak daerah, “ Kepala Bagian Hukum Kota Ambon Jhon Slarmanat.
Dikatakan Slarmanat, dalam proses uji publik, sudah barang tentu ada masukan-masukan yang menjadi penguat sebelum Ranperda tersebut disahkan dalam rapat Paripurna nanti. “Masukan-masukan, kalau dirasa itu berbobot sudah pasti akan kami kaji kembali sebelum diproses untuk memperoleh persetujuan dari biro hukum Provinsi Maluku, serta Kemendagri,” paparnya.
Pada intinya, lanjut dia, dalam pelaksanaan serta pengawasan terhadap pajak, Pemkot Ambon merasa penting untuk dikodefikasi dalam satu dokumen regulasi induk yang mengatur tentang pajak daerah.
“Hal ini sangat penting bagi Pemkot Ambon, karena dapat Kita atur dalam Perda pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga pada implementasinya akan lebih mudah, “ terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II, Christian Latuheru menambahkan, Pemerintah Kota Ambon bersama DPRD Kota Ambon, merasa perlu untuk melakukan perampingan atau penggabungan terhadap pajak daerah.
“Sudah ada kesepakatan dan mekanisme di dewan. Bahkan telah dibahas kurang lebih satu sampai dua bulan lalu. Uji publik ini, sebagai sebuah persyaratan terhadap Ranperda sebelum diusulkan dan disahkan menjadi Perda,” tutupnya. (KTE)
Komentar