KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Ancaman pidana 4 tahun kurungan atau denda Rp 2 miliar untuk pejabat terkait di Pemkab Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) karena mencatut produk “Minyak Harum Maluku 52” kandas di Pengadilan Niaga Makassar.
“Iya benar itu, gugatan ditolak. Salah satu poin pertimbangan hakim, penggugat dalam hal ini Dominggus Yoseph Risaputty, Direktur CV Alfa Blesing tidak memiliki legal stending,” akui pengacara Yani Hakim dikonfirmasi melalui whatsapp, Minggu (1/11).
Yani menjelaskan, majelis hakim menolak gugatan Dominggus Risaputty yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Boyke Lesnussa dari kantor advokat Law Office & Legal Consultant Boyke Lessnussa SH.
Kuasa hukum Pemkab SBB ini menguraikan, terkait perkara nomor: 02/ pdt.sus.HKI/PN.Mks itu, majelis hakim menyatakan, menolak eksepsi tergugat dan gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menghukum penggugat membayar biaya perkara.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan penggugat dalam hal ini Dominggus Yoseph Risaputty tidak memiliki legal stending berdasarkan keterangan saksi La Margono, pagawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Provinsi Maluku.
Dalam keterangannya di persidangan, La Margono mengaku yang didaftarkan oleh Dominggus Risaputty ke Kanwil tersebut dengan nomor pendaftaran 000199002 tgl 14 Agustus 2020 adalah makalah dengan judul “Herbal & Minyak Harum Maluku 52 Cap Raja Wali.
“ Itu merupakan karya tulis, bukan masker Minyak Harum Maluku 52,” jelas Yani mengutip putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar.



























