Sekda Buru Cair Uang, Harus Diketahui Bupati

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Keterangan saksi Sekretaris Bupati Buru di persidangan perkara dugaan korupsi mantan Sekda Kabupaten Buru Ahmad Assagaff nyaris menguak tabir keterlibatan Bupati Buru Ramly Ibrahim Umasugi. Sayang, informasi itu terputus pada pada isteri sang bupati, Ny Sukmawati Umasugi.
“Jika fakta sidangnya seperti itu, maka nyonya Bupati itu harus diperiksa, hadirkan di persidangan, jaksa harus kejar itu !” tandas praktisi hukum Fileo Flistos Noija kepada Kabar Timur, di PN Ambon, Selasa (27/10).
Sebagaimana keterangan saksi Ibni Riesta Ternate (30) di persidangan Jumat pekan kemarin, diakui ada amplop coklat yang secara rutin tiap bulan dititipkan oleh terdakwa bendahara pengeluaran Setda Buru La Joni Ali untuk disampaikan ke Ny Sukmawati di Pendopo Bupati.
Dan saksi Riesta juga menjelaskan, La Joni mengaku padanya, amplop berisi gaji bupati dan uang operasional kepala daerah (KDH) itu atas perintah Sekda Ahmad Assagaff. Tapi di persidangan, Assagaff membantah keterangan Riesta, kalau dirinya menyuruh La Joni menitip uang-uang itu ke Pendop Bupati Buru.
“Nah pertanyaan beta, Sekda kasih keluar uang diketahui bupati atau tidak? Sementara uang-uang itu tanggungjawab bupati,” kata Flistos Noija.
Menurut Noija, dalam menjalankan tupoksinya seorang Sekda tidak ‘bersentuhan’ dengan uang. Yang terlibat langsung dengan uang daerah justru bendahara. Karena itu, ujar dia, lebih mungkin jika amplop berisi uang ratusan juta, terdiri dari gaji bupati Rp 10 juta dan dana rutin operasional KDH sebesar Rp 110 juta - 130 juta itu lebih terkait dengan La Joni Ali, Bupati Ramly Umasugi, saksi Riesta maupun isteri bupati sendiri.
Karena tanggungjawab keuangan daerah itu ada di bupati, lanjut Noija, maka Sekda tidak bisa perintah bendahara keluarkan uang daerah tanpa seijin bupati. Di lain pihak sebagai penanggungjawab keuangan daerah, Bupati Ramly Umasugi mesti tahu setiap pengeluaran dan penggunaan uang daerah, dan dikontrol secara rutin oleh yang bersangkutan.
“Maka itu beta tanya, waktu uang keluar, bupati tau tidak? Artinya, sekda tidak bisa suruh kasih keluar uang tanpa perintah dari orang di atasnya, dalam hal ini bupati,” jelas Noija.
Sebagaimana persidangan Jumat, pekan kemarin Ibni Ayu Riesta Ternate (30), dihadirkan selaku saksi. Dalam keterangannya dia mengaku, ada amplop yang diserahkan terdakwa La Joni Ali. Hal itu, berlangsung setiap bulan selama dia bertugas sebagai Sekretaris Bupati Buru Ramly Umasugi, antara tahun 2017 sampai 2018.
“Saya terima dari bendahara pa La Joni, katanya atas perintah pa Sekda,” ungkap saksi menjawab pertanyaan JPU Kejari Namlea, dalam sidang, Jumat (23/10) yang berlangsung Virtual.
Sayangnya dalam keterangannya, saksi Riesta mengaku tidak tahu apakah amplop warna coklat yang setiap bulannya itu dititipkan terdakwa bendahara La Joni melalui Saiful, ajudan Ramli Umasugi atas keinginan sang bupati atau siapa. Faktanya tiap diantar Saiful, amplop tersebut langsung saksi serahkan ke isteri Bupati Buru Ny Sukmawati Umasugi.
Selain ada amplop lain didalam amplop coklat tersebut berisi gaji Bupati Buru, Riesta mengaku, uang operasional KDH nilainya ratusan juta. “Ada yang Rp 113 juta, Rp 114 juta, ada yang 115 juta. Ada juga Rp 130 juta, tapi bermain di kisaran itu saja,” ungkap saksi.
Namun Riesta mengaku, Bupati Ramli Umasugi tak pernah menanyakan atau berbicara soal amplop-amplop berisi uang yang diserahkan ke isterinya Ny Sukmawati. Sebaliknya Riesta mengaku di persidangan, dirinya tidak pernah melaporkan amplop-amplop yang diserahkan tiap bulan di pendopo itu kepada Ramly Umasugi baik saat bertemu di kantor maupun di pendopo tersebut. (KTA)
Komentar