Korban Takut “Bernyanyi”

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemberian uang dengan iming-iming barter proyek pemerintah oleh Ketua DPRD Maluku Lucki Wattimury sepertinya sudah menjadi hal yang lazim bagi pengusaha jasa konstruksi.

Namun, lagi-lagi mereka takut bersuara apalagi menagih uang yang sudah diserahkan kepada Bendahara DPD PDIP Maluku itu. “Banyak kontraktor kasih uang kepada Lucki sejak masih duduk di DPRD kota Ambon hingga saat ini di DPRD Provinsi Maluku. Tapi, mereka takut bersuara atau melaporkan ke polisi setelah akhirnya tau ditipu karena tidak mendapatkan proyek yang dijanjikan Lucki,” kata salah seorang kontraktor kepada Kabar Timur, Selasa (27/10).

Mantan pimpinan asosiasi jasa konstruksi yang meminta namanya tidak disebutkan itu menyatakan, jika kasus penipuan oleh Lucki dilaporkan ke penegak hukum, ada ketakutan korban dijerat pasal gratifikasi. “Jadi memang yang serahkan uang dan menerima uang itu kena. Karena itu mereka takut “bernyanyi”. Padahal, banyak yang sudah memberikan uang ke Lucki,” terangnya.

Tapi ketika Zakarias Reressy, salah seorang kontraktor yang menjadi korban berani mengadukan Lucki Wattimury ke Ditreskrimum Polda Maluku, penegakan hukum seakan tumpul. Penyidik takut memeriksa eks ketua DPRD Kota Ambon itu atas kasus penipuan modus proyek pemerintah. Dalih, Lucki telah mengembalikan puluhan juta rupiah milik Zakarias menjadi alasan penyidik tidak merespon aduan Zakarias.

“Saya kira pintu masuknya untuk penegakan hukum sudah jelas ketika dia (Zakarias) mengadukan kasus ini ke Polda Maluku,” ingatnya.

Terpisah, pegiat antikorupsi, Semol Putnarubun menegaskan, penerimaan uang dalam jabatan di eksekutif maupun legislatif, masuk ranah pidana gratifikasi. “Apalagi kontraktor menyerahkan uang disertai kuitansi penerimaan dan surat perjanjian yang ditandatangani (Lucki) dan para saksi. Itu bukti kuat praktik seperti ini (terima uang dengan janji proyek pemerintah), masuk ranah hukum,” tegas Putnarubun, Selasa (27/10).

Dia juga berharap, para kontraktor yang merasa dirugikan berani bersuara dan menempuh jalur hukum untuk memberikan efek jera bagi Lucki dan menjadi alaram bagi pimpinan dan anggota DPRD lainnya di Maluku.

Menurut Putnarubun praktik kotor dengan dalih janji proyek pemerintah itu kerap terjadi. “Kasus seperti ini sering terjadi dari DPR RI hingga DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Padahal sesuai aturan anggota dewan dilarang jadi broker atau main proyek,” tegas Putnarubun. (KTM)

Komentar

Loading...