Peran Bupati Buru “RU” di Korupsi Sekda Harus Dikejar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Kalau murid SD saja tau siapa harus ikut bertanggungjawab ketika nonton sidangnya, apalagi jaksa? Jaksa harus kejar fakta itu, jaksa digaji negara.
Peran Bupati Buru Ramly Umasugi di perkara korupsi yang menyeret mantan Sekda Kabupaten Buru Ahmad Assagaff dan bendahara La Joni Ali ke kursi terdakwa adalah tugas jaksa penuntut umum untuk membuatnya lebih terang.
Fakta di BAP polisi hanya pedoman tapi merupakan kewajiban jaksa mengungkap peran Umasugi di persidangan. “Lha jaksa itu dibayar oleh negara kok, itu tugasnya untuk ungkap apa yang ada di BAP di persidangan,” tandas pengacara Fileo Flistos Noija kepada Kabar Timur, ditemui di PN Ambon, Senin kemarin.
Pengacara senior yang satu ini mengingatkan jaksa agar tidak melihat pengungkapan fakta hukum di BAP seluruhnya adalah tugas majelis hakim. “BAP itu hanya penuntun bagi hakim untuk lebih memahami duduknya perkara. Hakim tidak punya kewajiban ungkap BAP, itu tugas jaksa. Jaksa yang harus kejar peran Bupati kalau itu ada di BAP,” tekan Flistos.
Menurutnya, pada sidang yang terbuka untuk umum, bukan hanya majelis hakim, terdakwa, saksi, jaksa maupun pengacara yang hadir di ruang sidang. Tapi juga mayarakat luas hadir mengikuti persidangan.
“Kalau murid SD saja tau siapa harus ikut bertanggungjawab ketika nonton sidangnya, apalagi jaksa? Maka jaksa harus kejar fakta itu, dia digajih oleh negara kok,” tandas Noija.
Sebagaimana fakta sidang Jumat pekan kemarin, terungkap kalau ada duit mengalir ke Pendopo Bupati Buru. Disampaikan melalui amplop coklat yang dititip oleh bendahara pengeluaran Setda Buru, La Joni Ali kepada Sekretaris Bupati, Ibni Riesta Ternate.
Di persidangan, saksi Riesta Ternate mengaku amplop dimaksud rutin tiap bulan disampaikan oleh bendahara tersebut. Amplop berisi gaji bupati senilai Rp 10 juta, sisanya ratusan juta belum terungkap jelas diberikan untuk apa dan digunakan oleh siapa.
Sayangnya jaksa terkesan tidak agresif mengejar fakta tersebut. Amplop yang kemudian diterima langsung oleh isteri Bupati, Ny Sukmawati Umasugi dari saksi Riesta ini, tak terungkap selanjutnya mengalir ke pihak mana saja.
“Nah itu yang beta bilang, terdakwa harus buka-bukaan saja. Karena yang akhirnya dipakai adalah fakta persidangan, bukan BAP,” tandas pengamat antikorupsi Minggus Talabessy melalui telepon seluler terpisah.
Menurutnya, kedua terdakwa mantan Sekda Ahmad Assagaff hendaknya membeberkan apapun peran Bupati Buru Ramly Umasugi terkait perkara ini. Jika terungkap terang ada peran Umasugi, maka secara moril kedua terdakwa telah membantu negara dan masyarakat dalam perang terhadap korupsi.
“Kalau tanya apa hubungannya? Ya dengan sendirinya, polisi bisa buka lagi kasus baru untuk usut pihak-pihak lain yang belum tersentuh hukum. Dan semua harus melalui fakta yang terungkap di persidangan perkara ini, khan begitu,” ujar Koordinator Investigasi LPPNRI Maluku itu.
Diberitakan sebelumnya, saksi mengaku tahu setiap amplop yang dititipkan bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Buru ke Bupati Ramly Umasugi, saban bulan.
Sidang kasus dugaan korupsi uang makan minum di Kabupaten Buru, makin terang. Dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 11 miliar ini, menghadirkan saksi-saksi dengan dua terdakwa masing-masing Ahmad Assagaf, mantan Sekda kabupaten itu, dan La Joni Ali bendahara keuangan Pemkab Buru.
Dari pelbagai fakta persidangan-persidangan sebelumnya, aliran dana Rp 11 miliar mengalir kemana-mana. Ada ke DPRD kabupaten itu, juga ke sejumlah pihak lainnya terutama mengalir ke Bupati Buru Ramly Umusugi, yang juga Ketua DPD Golkar Maluku.
Di persidangan Jumat, 23 Oktober 2020, aliran dana tiap ke Bupati Ramly Umasugi makin terang. Ibni Ayu Riesta Ternate (30), yang dihadirkan sebagai saksi mengakui bila saban bulan mengantar amplop yang berisi uang ke Pendopo (rumah Dinas), bupati.
Dia mengaku, ada amplop yang diserahkan terdakwa La Joni Ali. Hal itu, berlangsung setiap bulan selama dia bertugas sebagai Sekretaris Bupati Buru Ramly Umasugi. “Saya terima dari bendahara pa La Joni, katanya atas perintah pa Sekda, waktu itu,” ungkap saksi menjawab pertanyaan JPU Kejari Namlea.
Sayangnya saksi Riesta mengaku tidak tahu apakah amplop warna coklat yang setiap bulannya itu dititipkan melalui Saiful ajudan Ramli Umasugi atas keinginan sang bupati atau siapa. Faktanya tiap diantar Saiful, amplop tersebut langsung dia diserahkan ke isteri Bupati Buru, Ny Sukmawati Umasugi.
“Yang saya tau hanya disuruh bendahara pa La Joni, pak untuk disampaikan ke Ibu (Sukmawati),” jawab saksi Riesta kepada JPU.
Riesta mengaku, tahu jumlah uang di setiap amplop yang dititipkan bendahara pengeluaran Setda Kabupaten Buru itu. “Ada yang Rp 113 juta, Rp 114 juta, ada yang 115 juta, juga Rp 130 juta tapi di kisaran itu saja,” ungkap saksi.
Dana operasional Kepala Daerah (KDH) itu memang jadi fokus cercaran JPU terhadap saksi yang dihadirkan. Dalam keterangannya, Riesta mengaku, itu dana operasional KDH lantararan tertulis jelas di amplop. “Yang saya tau itu dana operasional, karena tertulis di amplopnya pak” akui saksi.
Dia mengaku, Bupati Ramli Umasugi juga tak pernah menanyakan atau berbicara soal amplop-amplop berisi uang itu. Sebaliknya saksi pun tidak pernah melaporkan ke bosnya itu, setelah disampaikan ke isteri Bupati.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Ahmad Assagaff mengaku, dari fakta persidangan yang terungkap, bisa dinilai kalau kliennya tidak berperan terkait amplop-amplop tersebut. Meski saksi menyebutkan ada perintah lisan kliennya itu.
“Faktanya khan ada peran bendahara La Joni Ali di situ. Pa Asagaff tugasnya adminstratif, tanda tangan surat-surat, SPM, SP2D dan sebagainya. Jadi kalau perintah berikan uang, itu bukan tugasnya pa Sekda, itu fakta sidangnya,” ujar Boy Lesnussa, penasehat hukum Assagaff. (KTA)
Komentar