Warga Laha Ancam Demo

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Warga Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon terus menagih janji Pemerintah Provinsi Maluku terkait ganti rugi tanaman mereka. Sudah lima tahun menunggu, janji tersebut tak juga terealisasi. 

Warga bahkan mengancam akan melakukan demo menuntut hak tersebut. Sebab, surat yang dilayangkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku perihal masalah itu belum juga direspon baik. 

“Iya, warga terus menagih janji itu ke kita di Pemerintah Negeri Laha. Mereka juga mengancam akan melalukan aksi demo di PU Maluku,” kata Sekretaris Negeri Laha, Fahmi Mewar kepada wartawan, Minggu (25/10). 

Dia menjelaskan, ada sebanyak 40 kepala keluarga (KK) warga Laha yang terkena dampak penggusuran untuk pembangunan jalan transit Laha - Negeri Lima, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). 

Dari penggusuran itu, tanaman umur panjang misalnya cengkih dan pala milik warga harus ikut digusur. Kesepakatannya, Dinas PU akan melakukan pembayaran ganti rugi dari tanaman dimaksud. “Mulainya khan 2015. Nah, sudah 2020, ganti rugi itu tak ada. Dari sini warga kecewa makanya mau melakukan demo supaya bisa mengetahui kejelasan itu,” paparnya

Ditambahkan, jika Pemerintah merespon dan memberikan kejelasan masalah ini ke masyarakat Laha, maka setidaknya masyarakat bisa memahami itu. Tapi kalaupun surat disampaikan dan tanpa tanggapan yang baik, maka sama halnya pemerintah seakan diam dengan masalah tersebut. 

“Pemerintah harus menjelaskan kendalanya dimana. Pemerintah harus ada untuk masyarakat. Jangan sampai ada aksi yang merugikan, barulah pemerintah menyalahkan masyarakat. Padahal pemerintah tidak sadar akan janji dan harapan yang pernah diucapkan ke masyarakat,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua Fraksi Keadilan Pembangunan DPRD Kota Ambon, Taha Abubakar meminta persoalan ganti rugi tanaman warga Negeri Laha harus menjadi perhatian serius Pemprov Maluku dalam hal ini Dinas PU. 

“Memang ini untuk kepentingan umum. Namun, Pemprov juga harus melihat hak-hak warga. Mereka mengalami kerugian, makanya harus ada ganti rugi itu,” tandasnya.

Politisi PPP itu mengaku, belum mengetahui pasti berapa jumlah KK yang mengalami kerugian akibat penggusuran tersebut. Namun, jika ganti rugi ini ke depannya terealisasi, maka harus menyentuh ke seluruh warga yang terdampak. 

“Kami tidak mau ada warga yang punya pohon cengkih juga kena, lalu saat ganti rugi dia tidak dapat. Jangan begitu. Harus ke semua yang terdampak. Jadi data itu harus dikoordinasikan lagi ke pihak pemerintah negeri,” paparnya.

Ditambahkan, jika memang ada kendala, Pemprov Maluku melalui dinas terkait segera mensosialisasikannya ke warga untuk diketahui. Sebab, waktu lima tahun menunggu, tentu ini sudah cukup lama. “Sosialisasi ke warga. Lalu kalau ada masalah, silahkan ganti rugi. Waktu lima tahun ini sudah cukup lama,” kuncinya. 

(KTY)

Komentar

Loading...