KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Warga Negeri Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon terus menagih janji Pemerintah Provinsi Maluku terkait ganti rugi tanaman mereka. Sudah lima tahun menunggu, janji tersebut tak juga terealisasi.
Warga bahkan mengancam akan melakukan demo menuntut hak tersebut. Sebab, surat yang dilayangkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku perihal masalah itu belum juga direspon baik.
“Iya, warga terus menagih janji itu ke kita di Pemerintah Negeri Laha. Mereka juga mengancam akan melalukan aksi demo di PU Maluku,” kata Sekretaris Negeri Laha, Fahmi Mewar kepada wartawan, Minggu (25/10).
Dia menjelaskan, ada sebanyak 40 kepala keluarga (KK) warga Laha yang terkena dampak penggusuran untuk pembangunan jalan transit Laha – Negeri Lima, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Dari penggusuran itu, tanaman umur panjang misalnya cengkih dan pala milik warga harus ikut digusur. Kesepakatannya, Dinas PU akan melakukan pembayaran ganti rugi dari tanaman dimaksud. “Mulainya khan 2015. Nah, sudah 2020, ganti rugi itu tak ada. Dari sini warga kecewa makanya mau melakukan demo supaya bisa mengetahui kejelasan itu,” paparnya
Ditambahkan, jika Pemerintah merespon dan memberikan kejelasan masalah ini ke masyarakat Laha, maka setidaknya masyarakat bisa memahami itu. Tapi kalaupun surat disampaikan dan tanpa tanggapan yang baik, maka sama halnya pemerintah seakan diam dengan masalah tersebut.
“Pemerintah harus menjelaskan kendalanya dimana. Pemerintah harus ada untuk masyarakat. Jangan sampai ada aksi yang merugikan, barulah pemerintah menyalahkan masyarakat. Padahal pemerintah tidak sadar akan janji dan harapan yang pernah diucapkan ke masyarakat,” pungkasnya.



























