Puluhan Perusahaan Tambang Ilegal Beroperasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Puluhan perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku diduga tidak mengantongi izin atau ilegal. Hanya beberapa perusahaan tambang yang terdaftar, sedangkan puluhan lainnya tidak mengantongi izin usaha pertambangan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Temy Oersipuny menyebutkan sebanyak 82 perusahaan tambang beroperasi di daerah ini.
“Selama ini ada 32 izin pertambangan logam dan 50 izin pertambangan batuan yang beroperasi di Maluku. Ini penjelasan kepala Dinas ESDM Maluku Fauzan Chotib ketika rapat dengan Komisi II, Jumat (23/10),” kata Oersipuny kepada Kabar Timur, Minggu (25/10).
Namun, politisi Partai Hanura ini mengungkapkan, hanya 6 perusahaan tambang memiliki izin eksplorasi dan eksploitasi yang terdaftar di Kementerian ESDM. “Jadi memang hanya 6 perusahaan tambang yang memiliki izin dan terdaftar. Lalu 76 perusahaan tambang yang lain bagaimana?,” tanya dia.
Apakah, perusahaan tambang yang tidak memiliki izin masuk kategori ilegal, dia tidak menampiknya. “Memang pemberian izin usaha pertambangan sudah ditarik ke pusat. Jadi pusat yang mengeluarkan izin usaha. Memang ada perusahaan tambang izin usaha pertambangan tidak berlaku,” paparnya. Perusahaan tambang hanya mengantongi izin pertambangan ekplorasi, namun belum masuk tahap eksploitasi, izin usaha pertambangan waktunya sudah habis. “Izin pertambangan dari tahap eksplorasi ditingkatkan ke ekspolitasi atau produksi. Mungkin ada yang sebatas eksplorasi. Sementara eksploitasi belum ada izin. Memang kalau perpanjang izin harus tender ulang di pusat,” terangnya.
Komisi II telah meminta Dinas ESDM Maluku mendata seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku dan mengecek izin tambang masing-masing perusahaan. “Kita minta Dinas ESDM Maluku mendata dan menyerahkan ke Komisi II untuk ditelusuri. Aneh, banyak perusahaan tambang beroperasi di Maluku, hanya 6 yang miliki izin operasi,” ingatnya.
Komisi II DPRD Maluku juga telah menyampaikan hal itu ke Kementerian ESDM dan akan disikapi.” Ini agar perusahaan tersebut memiliki legalitas,” tegas Oersipuny.
Oersipuny khwatir, jika perusahaan tambang beroperasi tidak mangantongi izin mengurangi pendapatan bagi pusat dan provinsi, khususnya kabupaten/kota penghasil. “Ini juga mempengaruhi dana bagi hasil ke provinsi dan kabupaten atau kota penghasil. Apalagi di Maluku, banyak perusahaan tambang beroperasi,” katanya.
(KTM)
Komentar