Larang Hias TPU Covid Tanpa Izin Pemkot Ambon

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Masyarakat Kota Ambon diingatkan untuk tidak membangun atau menghias makam covid-19 yang berada di kawasan Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tanpa mengantongi izin dari Pemerintah dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon.
Kadis PRKP Kota Ambon, L.B. Nanulaitta mengatakan, siapapun dia bisa memperbagus makam yang ada di TPU Covid-19 Hunuth. Namun, etikanya harus lebih dulu berkoordinasi dengan pihak PRKP Kota Ambon.
“Bukan kita melarang. Kita maunya makam bisa tertata rapi. Makanya ada petunjuk dari PRKP sebelum pihak keluarga mau memperbagus makam saudaranya yang dimakamkan di TPU Hunuth,” kata Nanulaitta ketika dihubungi Kabar Timur, Kamis (22/10).
Dia mengatakan, pihak PRKP Kota Ambon cukup terkejut setelah mendatangi lokasi TPU dan melihat adanya rumah yang sudah dibangun disalah satu makam korban covid-19. “Ada pihak keluarga yang membangun rumah makam dan itu terlihat cukup amburadul. Makanya kami pasang papan pengumuman supaya semua bangunan dibuat sesuai petunjuk PRKP, “ terangnya.
Dikatakan, Pemkot Ambon tentu menginginkan yang terbaik untuk makam tersebut. Artinya, jika pembangunan di makam dilakukan ikut selera, maka publik akan menilai bahwasanya Pemkot tidak maksimal dalam menata makam tersebut. “Kita khan mau yang muslim bangunannya seperti apa, dan yang kristen seperti apa. Jadi jangan asal bangun. Ada gambar makam yang sudah disiapkan oleh dinas,” tuturnya.
Prinsipnya, lanjut dia, Pemkot Ambon tetap memberikan ruang untuk keluarga membenahi makam namun dengan catatan harus melapor ke Dinas PRKP, ikuti petunjuk, sesuai gambar, dan aturan lainnya. “Target kita hanya mau makam covid-19 ditata dengan baik, itu saja,” pungkas Nanulaitta. (KTY)
Komentar