Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Larang Hias TPU Covid Tanpa Izin Pemkot Ambon

badge-check


Larang Hias TPU Covid Tanpa Izin Pemkot Ambon Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Masyarakat Kota Ambon diingatkan untuk tidak membangun atau menghias makam covid-19 yang berada di kawasan Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tanpa mengantongi izin dari Pemerintah dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon. 

Kadis PRKP Kota Ambon, L.B. Nanulaitta mengatakan, siapapun dia bisa memperbagus makam yang ada di TPU Covid-19 Hunuth. Namun, etikanya harus lebih dulu berkoordinasi dengan pihak PRKP Kota Ambon. 

“Bukan kita melarang. Kita maunya makam bisa tertata rapi. Makanya ada petunjuk dari PRKP sebelum pihak keluarga mau memperbagus makam saudaranya yang dimakamkan di TPU Hunuth,” kata Nanulaitta ketika dihubungi Kabar Timur, Kamis (22/10). 

Dia mengatakan, pihak PRKP Kota Ambon cukup terkejut setelah mendatangi lokasi TPU dan melihat adanya rumah yang sudah dibangun disalah satu makam korban covid-19. “Ada pihak keluarga yang membangun rumah makam dan itu terlihat cukup amburadul. Makanya kami pasang papan pengumuman supaya semua bangunan dibuat sesuai petunjuk PRKP, “ terangnya.

Dikatakan, Pemkot Ambon tentu menginginkan yang terbaik untuk makam tersebut. Artinya, jika pembangunan di makam dilakukan ikut selera, maka publik akan menilai bahwasanya Pemkot tidak maksimal dalam menata makam tersebut. “Kita khan mau yang muslim bangunannya seperti apa, dan yang kristen seperti apa. Jadi jangan asal bangun. Ada gambar makam yang sudah disiapkan oleh dinas,” tuturnya.

Prinsipnya, lanjut dia, Pemkot Ambon tetap memberikan ruang untuk keluarga membenahi makam namun dengan catatan harus melapor ke Dinas PRKP, ikuti petunjuk, sesuai gambar, dan aturan lainnya.  “Target kita hanya mau makam covid-19 ditata dengan baik, itu saja,” pungkas Nanulaitta. (KTY)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polisi Sita 220 Liter Minuman Keras Ilegal di Pelabuhan Ambon

25 Juli 2026 - 20:26 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Sabet MATRA Award 2026, Pemkot Ambon Tercepat & Terbaik Salurkan Dana Desa di Maluku

22 Juli 2026 - 20:56 WIT

Menyapu Sampah, Merawat Kebersihan: Aksi Nyata Lanud Pattimura di Desa Hatu

21 Juli 2026 - 20:56 WIT

Trending di Amboina