KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Masyarakat Kota Ambon diingatkan untuk tidak membangun atau menghias makam covid-19 yang berada di kawasan Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon tanpa mengantongi izin dari Pemerintah dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon.
Kadis PRKP Kota Ambon, L.B. Nanulaitta mengatakan, siapapun dia bisa memperbagus makam yang ada di TPU Covid-19 Hunuth. Namun, etikanya harus lebih dulu berkoordinasi dengan pihak PRKP Kota Ambon.
“Bukan kita melarang. Kita maunya makam bisa tertata rapi. Makanya ada petunjuk dari PRKP sebelum pihak keluarga mau memperbagus makam saudaranya yang dimakamkan di TPU Hunuth,” kata Nanulaitta ketika dihubungi Kabar Timur, Kamis (22/10).



























