Far-Far Dukung Pemecatan Maria Dari PNS

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Hary Far-Far meminta pihak kepolisian untuk memproses hukum Maria Kabir sesuai aturan yang berlaku.”Kalau memang sesuai aturan itu bisa dipecat dari PNS, saya mendukung itu. Dia telah menunjukan mental buruk sebagai seorang tenaga pendidik di Kota Ambon,” kata Far-Far kepada Kabar Timur di Gedung DPRD Ambon, Kamis (22/10)
Dia menjelaskan, Maria berprofesi sebagai guru pada salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah Kota Ambon. Maria bersama suaminya Edy Manusu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur yang berujung pada kematian.
“Kalau guru membunuh anak angkatnya, bagaimana dengan anak orang lain yang diajarkan guru Maria ini. Makanya kalau sanksinya dipecat dari PNS, Komisi II sangat mendukung itu,” paparnya
Politisi Perindo itu menyatakan, di masa pandemi covid-19 saat ini, siswa dilarang mengikuti proses pembelajaran secara tatap muka. Solusinya, Pemerintah membuat program belajar secara online supaya anak mendapat bimbingan dari orang tua dirumah.
“Kasus JU ini harus menjadi pelajaran. Saya tidak mau ada Maria yang lain di Kota Ambon. Didik anak-anak itu memang butuh kesabaran. Bukan aniaya untuk membentuk karakter, itu salah,” tandasnya.
Yang jelas, lanjut Far-Far, perlakuan Maria kepada JU telah diluar akal batas manusia. Ini perbuatan yang keji terhadap anak bawah umur dan pantas mendapatkan ganjaran yang setimpal. “Saya maunya itu pemecatan. Komisi II yang bermitra dengan Dinas Kesehatan tidak mau ada guru yang bermental preman kayak Maria,” pungkasnya. (KTY)
Komentar