KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Sedikit demi sedikit kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury terkuak, dan benar saja, korban politisi PDIP ini diduga bukan satu dua orang.
Seperti yang dilakukan Wattimury terhadap Zakarias Reressy untuk membungkam kasus ini tak diusut, ini juga hendak dilakukan terhadap JW, ketua salah satu asosiasi pengusaha jasa konstruksi di Maluku.
Ketika dihubungi kembali, JW berubah sikap dan enggan berkomentar panjang tentang persoalannya dengan Lucky Wattimury. Padahal sebelumnya JW berjanji ketemu untuk memberikan informasi rinci soal kelakuan Wattimury terhadap dirinya.
“Seng, jang dolo tamang, ini antua (Lucky) ada telepon beta, bilang kata ada mau kasih pulang (balikin) uang. Khan lebe baik lagi to? Jadi jang beta bicara ini dolo,” ucap JW dihubungi, Senin (19/10) melalui telepon selulernya.
Didesak, JW akhirnya menjelaskan, kalau duit senilai Rp 20 juta tersebut diberikan atas permintaan Lucky Wattimury. Diakuinya pemberian uang tersebut lantaran dinjanjikan proyek fisik senilai Rp 300 juta.
“Jadi itu jalan setapak, seng tau di sebelah mana, tapi antua bilang nilai proyeknya Rp 300 juta. Tiga tahun ini, sering ketemu, tapi setiap bakudapa antua bilang nanti telepon, tapi mana? Seng ada,” beber JW.
Sebelumnya ketua para pengusaha jasa konstruksi ini membeberkan perbuatan Lucky Wattimury setelah membaca pemberitaan Kabar Timur menyangkut orang nomor satu di DPRD Maluku itu. “Jadi bung, yang Kabar Timur tulis itu betul. Beta ini salah satu korban juga,” ungkapnya Jumat pekan kemarin melalui telepon seluler.
Setelah membaca pemberitaan tersebut, dia lalu mencoba menghubungi Lucky Wattimury. Tapi kali ini bukan lagi untuk menanyakan janji proyek Rp 300 juta dari yang bersangkutan tapi untuk meminta uangnya Rp 20 juta itu agar dikembalikan.
Sebelumnya Plt Ketua LP3NKRI Maluku Edison Wonatta mengungkapkan dari pulbaket yang dilakukan pihaknya terindikasi korban Lucky Wattimury bukan hanya Zakarias Raressy, tapi masih ada belasan korban lainnya rata-rata kontraktor.
Hanya saja para korban ini, kecuali Raressy, enggan memberikan bukti-bukti seperti kuitansi dan lainnya. “Adidas tuh saja, Rp 150 juta. Tapi koko (bos)nya bilang seng ada kuitansi, hanya saling percaya, loh mana bisa dilapor?” ujar Wonatta.
Namun pihak Hendra Lukito menepis tudingan LP3NKRI itu. Melalui kuasa hukumnya Yustin Tuny, dia menyatakan informasi pemberian uang sejumlah itu kepada Wattimury tidak benar, demikian juga janji proyek dari ketua DPRD Maluku itu.
INDIKASI KORUPSI



























