Pakar: Bupati Buru Melanggar Hukum

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang aktivitas pemerintahan, itu asas penundaan berlarut-larut.
Langkah Bupati Buru Ramli Umasugy menyurati Pemerintah Provinsi Maluku perihal permohonan penundaan pemecatan Syaiun Hentihu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelanggaran hukum. Syaiun Hentihu merupakan istri kedua Ramli yang dinikahi siri tahun 2017. Istri muda Ramli ini ASN di Pemerintah Kabupaten Buru.
Pakar Hukum Tata Negara Sherlok Holmes Lekipiouw menegaskan, tidak ada alasan hukum apapun Ramli menyurati Pemprov Maluku minta menunda pemecatan Syaiun. “Tidak ada alasan hukum bagi Pak Ramli surati Pemprov terkait penundaan pengusulan pemecatan istrinya,” tegas Lekipiouw kepada Kabar Timur, Selasa (13/10).
Dia berpendapat Ramli justeru menabrak hukum setelah meminta penundaan pemecatan Syaiun. “Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang aktivitas pemerintahan, itu asas penundaan berlarut-larut. Jadi kalau Pak Ramli meminta penundaan dia justeru melanggar undang-undang,” jelas doktor fakultas hukum Universitas Pattimura ini.
Menurutnya, usulan pemecatan Syaiun bukan Ramli, namun pejabat yang berwenang, yaitu Badan Kepegawaian Pemprov Maluku. Dia menegaskan sangat tidak elok seorang kepala daerah sekelas bupati menolak atau menunda pemecatan.
“Ini contoh buruk. Sepengetahuan saya dia (Ramli) paham (aturan). Tapi, ada pendekatan psikologis lainnya. Tapi secara hukum dia mengabaikan aspek hukum. Ini soal azas kepastian hukum,” papar Lekipiouw.
Mestinya Pemprov Maluku harus tegas dan segera ambil alih pemecatan Syain. “Pemprov terlalu lama. UU Nomor 30 Tahun 2014 sangat jelas. Jika sudah incrah atau final, pejabat berwenang segera mengambil putusan. Jadi 14 hari setelah itu harus segera dieksekusi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Buru Ramly Umasugi telah melayangkan surat ke Pemprov Maluku. Dia minta dispensasi waktu hingga berakhirnya Pilkada serentak 9 Desember 2020, untuk pecat istri mudanya Syaiun Hentihu sebagai PNAS.
Ramli berdalih selaku Ketua DPD Partai Golkar Maluku punya tanggung jawab besar terhadap “pesta” demokrasi lima tahunan itu.
Namun keinginan Ramli itu ditolak Gubernur Maluku Murad Ismail. Murad memberikan deadline waktu kepada Ramli untuk memecat istri mudanya itu. Pasalnya, kebijakan untuk menunda eksekusi pemecatan Syaiun dengan dalih Pilkada serentak 2020 Pilkada sangat tidak berkorelasi atau berhubungan.
Jika Syaiun tidak segera dipecat, Pemprov Maluku sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat akan ambil alih dan memecat Syaiun. Murad juga sudah memerintahkan Inspektorat menyiapkan draf pemecatan, setelah tiga hari waktu yang diberikan kepada Ramli tidak memecat Syaiun. (KTM/KT)
Komentar