KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang aktivitas pemerintahan, itu asas penundaan berlarut-larut.
Langkah Bupati Buru Ramli Umasugy menyurati Pemerintah Provinsi Maluku perihal permohonan penundaan pemecatan Syaiun Hentihu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelanggaran hukum. Syaiun Hentihu merupakan istri kedua Ramli yang dinikahi siri tahun 2017. Istri muda Ramli ini ASN di Pemerintah Kabupaten Buru.
Pakar Hukum Tata Negara Sherlok Holmes Lekipiouw menegaskan, tidak ada alasan hukum apapun Ramli menyurati Pemprov Maluku minta menunda pemecatan Syaiun. “Tidak ada alasan hukum bagi Pak Ramli surati Pemprov terkait penundaan pengusulan pemecatan istrinya,” tegas Lekipiouw kepada Kabar Timur, Selasa (13/10).
Dia berpendapat Ramli justeru menabrak hukum setelah meminta penundaan pemecatan Syaiun. “Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang aktivitas pemerintahan, itu asas penundaan berlarut-larut. Jadi kalau Pak Ramli meminta penundaan dia justeru melanggar undang-undang,” jelas doktor fakultas hukum Universitas Pattimura ini.
Menurutnya, usulan pemecatan Syaiun bukan Ramli, namun pejabat yang berwenang, yaitu Badan Kepegawaian Pemprov Maluku. Dia menegaskan sangat tidak elok seorang kepala daerah sekelas bupati menolak atau menunda pemecatan.
“Ini contoh buruk. Sepengetahuan saya dia (Ramli) paham (aturan). Tapi, ada pendekatan psikologis lainnya. Tapi secara hukum dia mengabaikan aspek hukum. Ini soal azas kepastian hukum,” papar Lekipiouw.



























