Kejati Pastikan Lima Tersangka Sariputih

ist

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Proyek irigasi Sari-putih dipastikan tuntas tinggal me-nung-gu hasil audit kerugian negara sesuai ditaksir jaksa penyidik hampir mencapai Rp 1 miliar dari nilai kontrak Rp 2 miliar tahun anggaran 2016. Lima tersangka sudah ditetapkan.

“Lima tersangka, PPTK Ahmad Litiloly, Pembantu PPTK Max Tahiya, Direrktur CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa dan peminjam bendera Benjamin Liando dan KPA Meggy Samson,” ungkap Kasipenkum Kejati Malulu kepada Kabar Timur, Senin, kemarin di kantornya.

Menurut Samy, proyek Sariputih, di Kabupaten Maluku Tengah ini merupakan bagian dari proyek bendungan yang dikerjakan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku. Namun untuk saluran irigasi berbentuk “T” Dinas PU Provinsi Maluku ikut kebagian pekerjaan. 

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Malu-ku Tengah, Juli Isnur mengaku pihaknya tetap menuntaskan perkara dugaan korupsi proyek saluran Irigasi Desa Sari-putih, Kecamatan Seram Utara Ti-mur Kobi, Kabupaten Malteng itu.

Hal itu ditegaskan Juli setelah disoroti proses penyidikan perkara ini jalan di tempat. “Kami sudah perintahkan agar perkara ini secepatnya dituntaskan,” ujar Kajati Maluku Rorongo Zega kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku,” Rabu (9/9) lalu. (KTA)

Komentar

Loading...