Fery Tanaya Mulai Jalani Pemeriksaan di Kejati

Ist

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Tim pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akhirnya kembali memeriksa pengusaha Fery Tanaya. Fery yang sebelumnya dibebaskan dari status tersangka oleh Pengadilan Negeri Ambon melalui gugatan praperadilannya itu, kemarin mendatangi kantor Kejati.

“Iya benar, yang bersangkutan diperiksa dari pukul 10.00 Wit sampai pukul 13.00 Wit,” kata 

Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Senin (12/10) di kantornya.

Samy Sapulette

Dijelaskan, saat diperiksa Fery masih berstatus saksi. Samy menepis informasi kalau pasca pemeriksaan terhadap mantan tersangka korupsi pengadaan lahan PLTMG Namlea itu kemarin, tim jaksa langsung menggelar ekspos guna menetapkan pengusaha asal pulau Buru itu sebagai tersangka.

“Belum, setahu saya yang bersangkutan masih berstatus saksi,” ujar Samy.

Dalam kurun waktu tiga jam itu Fery Tanaya ungkap Samy, dicercar jaksa penyidik sebanyak 25 pertanyaan. Namun pemeriksaan nyaris luput dari pantauan media pasalnya gerbang kantor Kejati ditutup rapat, sedang di luar berlangsung demo penolakan draft UU Cipta Kerja oleh mahasiswa.

Pasca sidang praperadilan yang membebaskan Fery Tanaya dari status tersangka korupsi PLTMG Namlea Kejati Maluku langsung memulai proses penyidikan agar Fery Tanaya cepat dimejahijaukan. Buktinya Kejati maraton menggelar pemeriksaan sejumlah saksi.

Dua pekan berturut-turut pemeriksaan saksi digelar baik di Kejati Maluku maupun di Kejari Namlea Kabupaten Buru. Pekan kemarin, saksi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru Nurdin Karepesina juga diperiksa.

Sebelumnya Kepala Kejati Maluku Rorogo Zega memastikan pemeriksaan saksi akan berlangsung intens. Semua pihak yang terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan proyek PLTMG Namlea ini akan dipanggil. “Tentu saja, Fery Tanaya juga akan diperiksa,” ujar Zega kepada wartawan (29/9) lalu.

(KTA)

Komentar

Loading...