Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pemilik Sabu Divonis Setahun

badge-check


Pemilik Sabu Divonis Setahun Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Ambon menjatuhkan vonis satu penjara terhadap Daniel Laisina (43) karena membawa, memiliki, atau menyimpan satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 0,29 gram.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata ketua majelis hakim, Jenny Tulak di Ambon, Selasa.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyebaran dan penggunaan narkotika, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui, serta menyesali perbuatannya.

Keputusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU)  Kejari Ambon, Fitria Tuahuns yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.

Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Hulisselan menyatakan menerima, sehingga putusan majelis hakim ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Terdakwa awalnya ditangkap polisi pada  29 April 2020 di lapangan Halong Atas, kecamatan Baguala, Kota Ambon  setelah sehari sebelumnya  menelpon seseorang bernama Sinyo untuk menanyakan apakah ada barang (narkoba).

Setelah mendapatkan jawaban positif, terdakwa langsung mentransfer uang Rp500.000 dan pergi Halong Atas untuk mengambil narkotika satu paket sabu. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Dua WNA Pendaki Gunung Dukono Malut Ditemukan Meninggal Dunia

11 Mei 2026 - 02:44 WIT

Skandal Seragam Bank Maluku Rp17 Miliar: Bidik Tersangkan, Jaksa Kejar Pernyataan 250 Pegawai

8 Mei 2026 - 07:16 WIT

Korupsi PT Dok Waiame Ambon, Wilis Ayu Lestari dan Rekan Digarap Jaksa

8 Mei 2026 - 06:55 WIT

Warga Morela Ajak Hitumesing Kedepankan Rekonsiliasi Hati

7 Mei 2026 - 19:46 WIT

Imigrasi Maluku Periksa Intensif 24 WNA Asal China di Tambang Gunung Botak

7 Mei 2026 - 11:10 WIT

Trending di Maluku