Pemilik Sabu Divonis Setahun

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis satu penjara terhadap Daniel Laisina (43) karena membawa, memiliki, atau menyimpan satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 0,29 gram.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata ketua majelis hakim, Jenny Tulak di Ambon, Selasa.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyebaran dan penggunaan narkotika, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui, serta menyesali perbuatannya.
Keputusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Ambon, Fitria Tuahuns yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.
Atas keputusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Dino Hulisselan menyatakan menerima, sehingga putusan majelis hakim ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Terdakwa awalnya ditangkap polisi pada 29 April 2020 di lapangan Halong Atas, kecamatan Baguala, Kota Ambon setelah sehari sebelumnya menelpon seseorang bernama Sinyo untuk menanyakan apakah ada barang (narkoba).
Setelah mendapatkan jawaban positif, terdakwa langsung mentransfer uang Rp500.000 dan pergi Halong Atas untuk mengambil narkotika satu paket sabu. (AN/KT)
Komentar