Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Pemilik Sabu Divonis Setahun

badge-check


					Pemilik Sabu Divonis Setahun Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)  Ambon menjatuhkan vonis satu penjara terhadap Daniel Laisina (43) karena membawa, memiliki, atau menyimpan satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu seberat 0,29 gram.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata ketua majelis hakim, Jenny Tulak di Ambon, Selasa.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyebaran dan penggunaan narkotika, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui, serta menyesali perbuatannya.

Keputusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU)  Kejari Ambon, Fitria Tuahuns yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BPPP Ambon Aksi Bersih Kampanye Hidup Sehat

8 November 2025 - 17:22 WIT

Pemprov Maluku Maksimalkan Perkebunan Kakao Untuk Kesejahteraan Petani

8 November 2025 - 17:09 WIT

Ikapatti Buka Peluang Kerja Untuk Lulusan

8 November 2025 - 17:01 WIT

Tiga Nama Ini Menguat di Posisi Sekretaris DPD Golkar Maluku

8 November 2025 - 16:51 WIT

Gubernur Malut Harap Telkomsel Perkuat Pembangunan di Halmahera

8 November 2025 - 04:31 WIT

Trending di Malut