Dua Hari Jaksa Intens Periksa Saksi Korupsi PLTMG

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali menggelar penyidikan terhadap Fery Tanaya pasca gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Kemarin Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku maraton melakukan serangkain pemeriksaan saksi. 

Dikonfirmasi, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette mengaku, pemeriksaan saksi dilakukan sejak Senin lalu. Dilanjutkan, Selasa (6/10) terhadap 3 saksi pensiunan pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Buru, namun berdomisili di Kota Ambon.

Mereka diperiksa di Kantor Kejati Maluku oleh Penyidik Ye Oceng Almahdali dan  Novi Tatipikalawan dengan puluhan pertanyaan. “Pemeriksaan saksi FL dan ET dari pukul 9.45 WIT sampai pukul 11.20 WIT. Kemudian saksi PS dari jam 11.20 WIT sampai 13 45 WIT,” ungkap Samy Sapulette kepada Kabar Timur, Selasa (6/10) dihubungi di kantornya. 

Selain pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati, kata Samy, di Kejari Namlea, Kabupaten Buru juga dilakukan serangkaian pemeriksaan kemarin. Tapi Samy mengaku belum mendapat info pihak mana saja yang diperiksa oleh penyidik Kejari tersebut.

“Selain itu juga ada pemeriksaan di Kejari Buru namun sampai saat ini saya belum dapat informasi siapa yang diperiksa,” akunya.

Sedang pada Senin (5/10) lalu, terang Samy ada 4 orang warga  diperiksa oleh penyidik Kejari Namlea Kabupaten Buru. “Kmaren itu ada pemeriksaan 4 orang dengan inisial HW, TW, KW dan MA pertanyaan kurang lebih 20 sampe 15,” kata Samy.

Sebelumnya praktisi hukum Syukur Kaliky meminta Kejati Maluku tidak menutup mata atas peran pihak PLN UIP Namlea dalam perkara dugaan korupsi yang kembali membidik Fery Tanaya itu.

Mantan kuasa hukum Abdul Gafur Laitupa, yang sebelumnya ditetapkan tersangka bersama Fery Tanaya itu ini membeberkan, eks kliennya pernah menjelaskan, kalau pihak PLN lah yang mengejar-ngejar lahan tersebut untuk dibebaskan dengan bantuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buru.

Bahkan Abdul Gafur yang ketika kasus ini terjadi merupakan Kasie Pengukuran BPN Kabupaten Buru menyatakan peta bidang lahan yang diincar PLN tersebut belum final, namun oknum pejabat BUMN tersebut tetap ngotot agar lahan bisa dieksekusi. 

“Abdul Gafur khan sudah bilang, ini belum final,” ungkap Kaliky. Tapi PLN paksa terus,” beber dia.

Hingga pihak PLN UIP Namlea datang dengan hasil appraisal atau taksiran harga lahan tersebut, senilai Rp 125 ribu per meter bujur sangkar. Sementara dari sisi legalitas kepemilikan lahan tersebut atas nama Fery Tanaya belum dapat dipastikan.(KTA)

Komentar

Loading...