KABARTIMURNEWS.COM, Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohirat menegaskan Zakarias Raressy, korban penipuan Lucky Wattimury telah mencabut aduannya yang sebelumnya disampaikan ke Ditreskrimum Polda Maluku.
Akibatnya, klaim Ohoirat penyidik kesulitan menangani kasus penipuan oleh bendahara DPD PDIP Maluku ini. Penyidik, kata Ohirat, tidak mengetahui alasan pengusaha jasa konstruksi itu mencabut aduannya.
Juru bicara Polda Maluku ini bilang, setelah menerima aduan Zakarias, penyidik bergerak memanggilnya. Tapi dua kali surat panggilan dilayangkan, dua kali itu pula Zakarias tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi.
“Pertama (Zakarias) kami panggil tidak datang, kedua juga tidak datang. Kita panggil untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan dan meminta bukti-bukti terkait kasus yang diadukan,” ujar mantan Kapolres Maluku Tenggara.
Menurutnya, jika Zakarias memenuhi panggilan penyidik dan memberikan bukti, kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan. “Jika sudah dinaikan ke penyidikan, sudah masuk laporan polisi, karena masih aduan itu bukan (laporan polisi). Jadi harus dibedakan mana laporan polisi dan aduan. Yang ini masih sebatas aduan (oleh Zakarias), tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi,” ujarnya.
Ohirat menepis tudingan, penyidik Polda Maluku tidak berani atau tidak merespon aduan Zakarias untuk mengusut kasus penipuan oleh Wattimury. “Ada yang katakan penyidik hentikan kasus ini, itu keliru. Ini aduan bukan laporan polisi, dan yang bersangkutan (Zakarias) juga dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kita juga tidak tahu alasannya mencabut aduannya,” kata Ohirat.
Diberitakan sebelumnya Tak diproses oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, DPD LP3 NKRI Maluku mengalihkan laporan dugaan grafitikasi dan penipuan oleh pelaku atas nama Lucky Wattimury, dengan kapasitas jabatan Ketua DPRD Maluku.
Plt Ketua DPD Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan NKRI (LP3-NKRI) Edison Wonatta meyatakan tetap menindaklanjuti hasil rapat pleno lembaganya, yaitu melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
Dikonfirmasi Kabag Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat membenarkan, Polda Maluku telah mendapatkan Laporan Polisi (LP) dari pelapor Zakarias Raressy. Tapi yang besangkutan tidak pernah hadir saat dipanggil ke Polda guna dimintai klarifikasi terkait laporannya ke bagian SPKT Polda tersebut.



























