Penyidik Nyerah

KABARTIMURNEWS.COM, Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohirat menegaskan Zakarias Raressy, korban penipuan Lucky Wattimury telah mencabut aduannya yang sebelumnya disampaikan ke Ditreskrimum Polda Maluku.
Akibatnya, klaim Ohoirat penyidik kesulitan menangani kasus penipuan oleh bendahara DPD PDIP Maluku ini. Penyidik, kata Ohirat, tidak mengetahui alasan pengusaha jasa konstruksi itu mencabut aduannya.
Juru bicara Polda Maluku ini bilang, setelah menerima aduan Zakarias, penyidik bergerak memanggilnya. Tapi dua kali surat panggilan dilayangkan, dua kali itu pula Zakarias tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai klarifikasi.
“Pertama (Zakarias) kami panggil tidak datang, kedua juga tidak datang. Kita panggil untuk meminta klarifikasi dari yang bersangkutan dan meminta bukti-bukti terkait kasus yang diadukan,” ujar mantan Kapolres Maluku Tenggara.
Menurutnya, jika Zakarias memenuhi panggilan penyidik dan memberikan bukti, kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan. “Jika sudah dinaikan ke penyidikan, sudah masuk laporan polisi, karena masih aduan itu bukan (laporan polisi). Jadi harus dibedakan mana laporan polisi dan aduan. Yang ini masih sebatas aduan (oleh Zakarias), tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi,” ujarnya.
Ohirat menepis tudingan, penyidik Polda Maluku tidak berani atau tidak merespon aduan Zakarias untuk mengusut kasus penipuan oleh Wattimury. “Ada yang katakan penyidik hentikan kasus ini, itu keliru. Ini aduan bukan laporan polisi, dan yang bersangkutan (Zakarias) juga dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Kita juga tidak tahu alasannya mencabut aduannya,” kata Ohirat.
Diberitakan sebelumnya Tak diproses oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, DPD LP3 NKRI Maluku mengalihkan laporan dugaan grafitikasi dan penipuan oleh pelaku atas nama Lucky Wattimury, dengan kapasitas jabatan Ketua DPRD Maluku.
Plt Ketua DPD Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan NKRI (LP3-NKRI) Edison Wonatta meyatakan tetap menindaklanjuti hasil rapat pleno lembaganya, yaitu melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
Dikonfirmasi Kabag Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat membenarkan, Polda Maluku telah mendapatkan Laporan Polisi (LP) dari pelapor Zakarias Raressy. Tapi yang besangkutan tidak pernah hadir saat dipanggil ke Polda guna dimintai klarifikasi terkait laporannya ke bagian SPKT Polda tersebut.
Bahkan menurut Roem, pelapor Zakarias Raressy telah memcabut laporannya. “Tidak pernah hadir, bahkan yang bersangkutan sudah mencabut laporan,” ujar M Roem Ohoirat melalui pesan whatsapp, Senin (28/9).
Dihubungi terpisah Edison Wonatta memastikan LP3NKRI tidak bergantung pada LP Zakarias Raressy, ditindaklanjuti oleh Polda Maluku atau tidak. “Laporan Zakarias Raressy, mau dicabut atau tidak tergantung dia sendiri. LP3 NKRI melihat ini kasus yang serius, menyangkut seorang penyelenggara negara di DPRD Maluku. Kita tetap kawal kasus ini,” ingatnya.
Karena itu, ujar dia, sangat disayangkan jika Polda Maluku tendensius mendiamkan kasus tersebut. Dan tidak menjadikannya pintu masuk membongkar kasus dugaan gratifikasi atau penipuan lainnya di DPRD Maluku.
Edison menyatakan, pihaknya telah menandatangani LP lembaganya melalui surat No.05/DPPN/UTS-NKRI/IX/2020. Dengan perihal laporan kasus dugaan gratifikasi dan penipuan oleh Ketua DPRD Maluku terhadap Direktur CV Tri Agung atas nama Jacqueline R. E. Fasse, isteri dari Zakarias Reressy.
“Sudah ditandatangani tinggal dikirim ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta,” tandas Edison Wonatta kepada Kabar Timur melalui telepon seluler. Edison mengaku kesal laporan polisi yang disampaikan langsung ke Dirkrimum Polda Maluku sejak Juni hingga penghujung September 2020 ini tidak direspon.
Sebelumnya lembaga antikorupsi yang berafiliasi dengan KPK ini mengungkapkan dugaan penipuan atas nama proyek aspirasi dewan telah memakan korban hingga belasan orang. Sementara proyek aspirasi tersebut sudah lama ditiadakan.
Tapi Lucky Wattimury menggunakan jabatan politik di DPRD Maluku untuk kepentingan pemilihan legislatif ketika itu melalui dukungan finansial dari sejumlah kontraktor. Dengan iming-iming proyek aspirasi dewan kalau terpilih kembali.
“Ini jelas gratifikasi dan penipuan terheboh, kenapa? Karena yang namanya proyek aspirasi itu jelas-jelas sudah ditiadakan sejak Murad Ismail dilantik sebagai gubernur” ucap Edison kepada Kabar Timur, Kamis, pekan lalu di PN Ambon.
Dia mengungkapkan, bukan cuma Zakarias Raressy jadi korban pentolan PDIP Maluku itu, tapi masih ada yang lain. “Ada belasan korban. Hanya mereka takut lapor, takut seng dapat proyek aspirasi. Ini khan lucu, harap proyek yang seng pernah ada itu untuk apa? Ini khan pembohongan publik itu,” ujarnya. (KTA/KTY)
Komentar