Buron Penganiaya Warga Sepa Ditangkap

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, MASOHI-Tersangka sekaligus buronan kasus penganiayaan warga Dusun Rohua, Desa Sepa, Agustus 2020, lalu,  SW alias Sahar, ditangkap Polres Maluku Tengah,  Senin, malam.

SW diringkus Satuan Reskrim Polres dibantu personil Polsek Amahai. Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan SW dijadikan sebagai tersangka dan buron.

“SW salah satu pelaku penganiayaan. Dia sudah  ditetapkan tersangka penyidik Satreskrim kami. Namun karena buron baru ditangkap Senin malam, ” kata Kapolres kepada wartawan di Mapolres Malteng, Selasa (29/9), kemarin.

Menurut Kapolres, penangkapan terhadap tersangka SW alias Sahar ini cukup dramatis sebab diawali pengembangan informasi masyarakat hingga aksi kejar-kejaran di hutan.“Sempat terjadi kejar kejaran di hutan. Tersangka  kita terima informasi bersama mobil dari arah Tehoru menuju Masohi,” tutur Kapolres.

Selanjutnya, informasi tersebut anggotanya membuntuti tersangka. Tepatnya di Dusun Haruo, Negeri Rutah, tersangka melarikan diri ke arah hutan. “Anggota saya kejar dan akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” ujarnya.

Setelah ditangkap, lanjut perwira dua melati dipundaknya itu, Sahar, dibawa ke Mapolres Malteng, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan penyidik Satuan Reskrim Polres Malteng, terkait kasus yang menjeratnya. “Jadi saat ini SW sudah diamankan. Sementara jalani pemeriksaan penyidik kami,” ujarnya. (KT)

Komentar

Loading...