Kabid Humas: Zakarias Cabut Laporan
Ketua DPRD Maluku Dilaporkan ke Bareskrim

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - LP3 NKRI melihat ini kasus yang serius, menyangkut seorang penyelenggara negara di DPRD Maluku. Kita tetap kawal kasus ini.
Tak diproses oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, DPD LP3 NKRI Maluku mengalihkan laporan dugaan grafitikasi dan penipuan oleh pelaku atas nama Lucky Wattimury, dengan kapasitas jabatan Ketua DPRD Maluku.
Plt Ketua DPD Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan NKRI (LP3-NKRI) Edison Wonatta meyatakan tetap menindaklanjuti hasil rapat pleno lembaganya, yaitu melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
Dikonfirmasi Kabag Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat membenarkan, Polda Maluku telah mendapatkan Laporan Polisi (LP) dari pelapor Zakarias Raressy. Tapi yang besangkutan tidak pernah hadir saat dipanggil ke Polda guna dimintai klarifikasi terkait laporannya ke bagian SPKT Polda tersebut.
Bahkan menurut Roem, pelapor Zakarias Raressy telah memcabut laporannya. “Tidak pernah hadir, bahkan yang bersangkutan sudah mencabut laporan,” ujar M Roem Ohoirat melalui pesan whatsapp, Senin (28/9).
Dihubungi terpisah Edison Wonatta memastikan LP3NKRI tidak bergantung pada LP Zakarias Raressy, ditindaklanjuti oleh Polda Maluku atau tidak. “Laporan Zakarias Raressy, mau dicabut atau tidak tergantung dia sendiri. LP3 NKRI melihat ini kasus yang serius, menyangkut seorang penyelenggara negara di DPRD Maluku. Kita tetap kawal kasus ini,” ingatnya.
Karena itu, ujar dia, sangat disayangkan jika Polda Maluku tendensius mendiamkan kasus tersebut. Dan tidak menjadikannya pintu masuk membongkar kasus dugaan gratifikasi atau penipuan lainnya di DPRD Maluku.
Edison menyatakan, pihaknya telah menandatangani LP lembaganya melalui surat No.05/DPPN/UTS-NKRI/IX/2020. Dengan perihal laporan kasus dugaan gratifikasi dan penipuan oleh Ketua DPRD Maluku terhadap Direktur CV Tri Agung atas nama Jacqueline R. E. Fasse, isteri dari Zakarias Reressy.
“Sudah ditandatangani tinggal dikirim ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta,” tandas Edison Wonatta kepada Kabar Timur melalui telepon seluler.
Edison mengaku kesal laporan polisi yang disampaikan langsung ke Dirkrimum Polda Maluku sejak Juni hingga penghujung September 2020 ini tidak direspon.
Sebelumnya lembaga antikorupsi yang berafiliasi dengan KPK ini mengungkapkan dugaan penipuan atas nama proyek aspirasi dewan telah memakan korban hingga belasan orang. Sementara proyek aspirasi tersebut sudah lama ditiadakan.
Tapi Lucky Wattimury menggunakan jabatan politik di DPRD Maluku untuk kepentingan pemilihan legislatif ketika itu melalui dukungan finansial dari sejumlah kontraktor. Dengan iming-iming proyek aspirasi dewan kalau terpilih kembali.
“Ini jelas gratifikasi dan penipuan terheboh, kenapa? Karena yang namanya proyek aspirasi itu jelas-jelas sudah ditiadakan sejak Murad Ismail dilantik sebagai gubernur” ucap Edison kepada Kabar Timur, Kamis, pekan lalu di PN Ambon.
Dia mengungkapkan, bukan cuma Zakarias Raressy jadi korban pentolan PDIP Maluku itu, tapi masih ada yang lain. “Ada belasan korban. Hanya mereka takut lapor, takut seng dapat proyek aspirasi. Ini khan lucu, harap proyek yang seng pernah ada itu untuk apa? Ini khan pembohongan publik itu,” ujarnya. (KTA)
Komentar