KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – LP3 NKRI melihat ini kasus yang serius, menyangkut seorang penyelenggara negara di DPRD Maluku. Kita tetap kawal kasus ini.
Tak diproses oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku, DPD LP3 NKRI Maluku mengalihkan laporan dugaan grafitikasi dan penipuan oleh pelaku atas nama Lucky Wattimury, dengan kapasitas jabatan Ketua DPRD Maluku.
Plt Ketua DPD Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan NKRI (LP3-NKRI) Edison Wonatta meyatakan tetap menindaklanjuti hasil rapat pleno lembaganya, yaitu melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
Dikonfirmasi Kabag Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat membenarkan, Polda Maluku telah mendapatkan Laporan Polisi (LP) dari pelapor Zakarias Raressy. Tapi yang besangkutan tidak pernah hadir saat dipanggil ke Polda guna dimintai klarifikasi terkait laporannya ke bagian SPKT Polda tersebut.
Bahkan menurut Roem, pelapor Zakarias Raressy telah memcabut laporannya. “Tidak pernah hadir, bahkan yang bersangkutan sudah mencabut laporan,” ujar M Roem Ohoirat melalui pesan whatsapp, Senin (28/9).
Dihubungi terpisah Edison Wonatta memastikan LP3NKRI tidak bergantung pada LP Zakarias Raressy, ditindaklanjuti oleh Polda Maluku atau tidak. “Laporan Zakarias Raressy, mau dicabut atau tidak tergantung dia sendiri. LP3 NKRI melihat ini kasus yang serius, menyangkut seorang penyelenggara negara di DPRD Maluku. Kita tetap kawal kasus ini,” ingatnya.
Karena itu, ujar dia, sangat disayangkan jika Polda Maluku tendensius mendiamkan kasus tersebut. Dan tidak menjadikannya pintu masuk membongkar kasus dugaan gratifikasi atau penipuan lainnya di DPRD Maluku.



























