Polisi Jadi Terdakwa Penipuan di PN Ambon

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Anggota Polsek Nusaniwe Briptu Thomas Keliombar (36) duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan pidana penipuan menurut pasal 378 KUHPidana.

Putera petinju Beny Keliombar itu, diduga menjual tanah yang bukan aset miliknya di kawasan Talake Kecamatan Nusaniwe. Tanah itu dijual seharga Rp 20 juta kepada pengusaha Surabaya Hery Setyobudi.

"Itu tanah orang lain, bukan tanah orangtuanya. Korban, Hery Setyobudi," ungkap Jaksa Ella Ubeleeuw kepada wartawan usai sidang, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (25/8/2020).

Ella menandaskan, bukan soal harga lahan tersebut seharga Rp 20 juta, tapi menjual tanah yang bukan sah miliknya, itu yang diperkarakan.

"Itu tanahnya orang yaitu Edy Wajo, tapi dia ngaku dari warisan orang tua. Dijual untuk Hery Setyobudi" ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku itu.

Namun saksi Yohana Suripatty (56) yang merupakan tetangga terdakwa mengaku, yang dia tahu kecil hingga menikah di Talake, sebidang tanah itu adalah milik almarhum Beny Keliombar.

"Tanah itu dulu pengeringan. Saya lihat sendiri pak Thomas Keliombar punya orang tua yang angkat pasir dari pantai lalu timbun tempat itu untuk lahan pengeringan," ungkap Yohana.

Penasehat hukum terdakwa menjelaskan, Thomas Keliombar merupakan ahli waris alm Beny Keliombar sehingga layak menjual lahan itu.

"Persidangan berikut tanggal 2 Oktober, kami akan hadirkan saksi meringankan lagi. Dari situ baru kita lihat siapa yang punya tanah," ujar Jhon Lesnussa, kuasa hukum Thomas Keliombar.

Sekadar tahu saja, belum terungkap di persidangan siapa pemilik sah lahan tersebut berdasarkan sertifikat. Yang baru terungkap, keluarga Wajo yang selama ini membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut. (KTA)

Komentar

Loading...