Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Polisi Jadi Terdakwa Penipuan di PN Ambon

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Anggota Polsek Nusaniwe Briptu Thomas Keliombar (36) duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan pidana penipuan menurut pasal 378 KUHPidana.

Putera petinju Beny Keliombar itu, diduga menjual tanah yang bukan aset miliknya di kawasan Talake Kecamatan Nusaniwe. Tanah itu dijual seharga Rp 20 juta kepada pengusaha Surabaya Hery Setyobudi.

“Itu tanah orang lain, bukan tanah orangtuanya. Korban, Hery Setyobudi,” ungkap Jaksa Ella Ubeleeuw kepada wartawan usai sidang, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (25/8/2020).

Ella menandaskan, bukan soal harga lahan tersebut seharga Rp 20 juta, tapi menjual tanah yang bukan sah miliknya, itu yang diperkarakan.

“Itu tanahnya orang yaitu Edy Wajo, tapi dia ngaku dari warisan orang tua. Dijual untuk Hery Setyobudi” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku itu.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Pungli Parkir Pantai Mardika Ambon Bakal “Masuk” Jaksa 

22 Januari 2026 - 23:35 WIT

Membongkar “Dosa” Oknum  Jaksa di Kasus Fatlolon

22 Januari 2026 - 23:19 WIT

Maluku Tuntut Keadilan Fiskal dan Reformasi DAU Kepulauan

20 Januari 2026 - 22:32 WIT

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Trending di Maluku