KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Anggota Polsek Nusaniwe Briptu Thomas Keliombar (36) duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan pidana penipuan menurut pasal 378 KUHPidana.
Putera petinju Beny Keliombar itu, diduga menjual tanah yang bukan aset miliknya di kawasan Talake Kecamatan Nusaniwe. Tanah itu dijual seharga Rp 20 juta kepada pengusaha Surabaya Hery Setyobudi.
“Itu tanah orang lain, bukan tanah orangtuanya. Korban, Hery Setyobudi,” ungkap Jaksa Ella Ubeleeuw kepada wartawan usai sidang, di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (25/8/2020).
Ella menandaskan, bukan soal harga lahan tersebut seharga Rp 20 juta, tapi menjual tanah yang bukan sah miliknya, itu yang diperkarakan.
“Itu tanahnya orang yaitu Edy Wajo, tapi dia ngaku dari warisan orang tua. Dijual untuk Hery Setyobudi” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku itu.



























