Hukuman Empat Koruptor SPPD Fiktif KKT Diperberat
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tim jaksa penuntut umum melakukan upaya banding ke PT Ambon. Putusannya, membatalkan keputusan majelis hakim tipikor pada pengadilan tingkat pertama dan memperberat masa hukuman keempat koruptor ini.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Ambon memperberat masa hukuman penjara empat dari enam terdakwa korupsi anggaran SPPD fiktif Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara/daerah Rp6 miliar.
"Empat klien kami ini dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun sesuai putusan banding majelis hakim Tipikor pada PT Ambon," kata tim penasihat hukum terdakwa Anthony Hatane dan Yani Tutuarima di Ambon, Senin.
Empat terdakwa tersebut yang masuk dalam satu berkas perkara ini adalah Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Ati Malirmasele, serta Klementina Oratmangun. Para terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mereka dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Menurut Yani Tutuarima, para terdakwa sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Atas putusan tersebut, tim jaksa penuntut umum melakukan upaya banding ke PT Ambon hingga akhirnya membatalkan keputusan majelis hakim tipikor pada pengadilan tingkat pertama dan memperberat masa hukuman para terdakwa.
Sebelumnya, putusan banding majelis hakim Tipikor PT Ambon juga memperberat masa hukuman Jonas Batlayeri yang merupakan Kepala BPKAD KKT dari 5 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Jonas juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp6.682.072.402 dikurangi uang yang telah dikembalikan sebesar Rp522.500.000.
Selain itu juga ada pengembalian uang dari sejumlah saksi lainnya sehingga total dana yang dikembalikan sebesar Rp1.381.100.000, sehingga terdakwa Jonas diwajibkan membayar kerugian keuangan negara Rp5,3 miliar subsider 2 tahun penjara.
Untuk terdakwa Kristina Sermatang yang merupakan bendahara pengeluaran BPKAD KKT 2020 divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Karena belum menerima salinan putusan PT Ambon maka kami selaku tim penasihat hukum belum menyatakan kasasi atas putusan dimaksud," katanya. (AN/KT)
Komentar