KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Tim jaksa penuntut umum melakukan upaya banding ke PT Ambon. Putusannya, membatalkan keputusan majelis hakim tipikor pada pengadilan tingkat pertama dan memperberat masa hukuman keempat koruptor ini.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Ambon memperberat masa hukuman penjara empat dari enam terdakwa korupsi anggaran SPPD fiktif Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara/daerah Rp6 miliar.
“Empat klien kami ini dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun sesuai putusan banding majelis hakim Tipikor pada PT Ambon,” kata tim penasihat hukum terdakwa Anthony Hatane dan Yani Tutuarima di Ambon, Senin.
Empat terdakwa tersebut yang masuk dalam satu berkas perkara ini adalah Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Ati Malirmasele, serta Klementina Oratmangun. Para terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mereka dijatuhi hukuman penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Menurut Yani Tutuarima, para terdakwa sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.


























