Terungkap, Fee Tiga Persen Untuk PPK Poltek Ambon
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Lima saksi dihadirkan oleh Tim JPU Kejaksaan (Kejari) Ambon sebanyak 5 orang. Masing-masing Margo Tupamahu, Bernard Limba (CV Fajar Mas) Mince Lubihua (CV Prima), Jemy Matulessy PNS pada Politeknik Negeri Ambon, Jemi adalah pemilik Toko Fajar Gemilang, serta Dewy Wulandari Direktris CV Ambon-Intech.
Dicercar JPU Novie S Temmar saksi Bernard Limba mengaku mengerjakan plafon gedung utama tanpa surat perintah kerja. Kemudian pengadaan alat-alat ATK senilai Rp 26 juta, pengecatan kantor Poltek.
"Ia ibu jaksa ke terdakwa ibu Christina Siwalette sehingga total kegiatan kita Rp 2 miliar," akui saksi Bernad Limba menjawab JPU Novie S Temmar di Pengadilan Tipikor Ambon Senin (24/4).
Saksi Bernard juga akui pinjam pakai perusahaan. "Kita terima fee tiga persen saja ibu," ungkap saksi Bernard.
Saksi ini juga mengaku lakukan pinjam pakai perusahaan. Sebanyak 100 paket, dikerjakan orang dalam Poltek, tapi tidak tahu siapa pelaksana pekerjaan.
"Sedang sisanya 34 paket dikerjakan oleh kita sendiri, ibu jaksa," ungkap saksi Bernard yang juga pemilik CV 4 Permata itu.
Nah, dari 100 paket yang ada ternyata 60 paket dikerjakan oleh pihak poltek sendiri. "PPK Ibu Christina Siwalette yang buat kwitansi, ibu jaksa," beber saksi Bernard menjawab JPU Ingrid Louhenapessy.
Saksi mengaku mengerjakan proyek senilai Rp 1,5 miliar namun tidak dikerjakan oleh saksi Bernard. "Yang buat kwitansi terdakwa ibu Christina Siwalette. Nilai pekerjaannya sama tapi tidak ada nama, siapa yang kerja
Sementara JPU Endang Anakoda mencercar saksi Bernard untuk mengungkapkan peran seseorang yang bernama Ibu Boya. Ternyata ada fee untuk terdakwa Welma Ferdinandus.
"Saksi terima fee 3 persen dari proyek senilai Rp 31 miliar sekian ya," cercar JPU Endang Anakoda kepada saksi Bernard.
Alhasil saksi Bernard Limba ngaku tanda tangan kwitansi kosong dari paket-paket pekerjaan dari terdakwa Welma Ferdinandus, sesuai temuan BPK RI.
Sementara penasehat hukum terdakwa Christina Siwalette yakni Dani Huliselan menjelaskan saksi Bernard baru kembalikan ke penyidik Kejari dari Rp 50, dan sekarang tinggal Rp 5 juta.
"Proyek banyak tuh," ujar hakim ketua Wilson Shriver kepada saksi Bernard Limba yang juga pemilik CV 4 Permata itu.
Terungkap kalau pekerjaan renovasi 41 kegiatan pengadaan dan perbaikan tersebut hanya atas saling percaya sejak tahun 2022. " Kalau tahun 2018 kita ikut tender," akui saksi Bernard, menjawab penasehat hukum terdakwa Fentje Salhuteru, Hendri Lusikooy (KTA)
Komentar