KABARTIMURNEWS.COM.AMBON, – Pengacara Jhon Tuhumena optimistis Mahkamah Agung RI bakal menolak permohonan kasasi jaksa penuntut atas diri kliennya, Ipda Thomas Keliombar. Anggota polisi dari Polda Maluku itu dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim terkait perkara penipuan yang didakwakan jaksa.
“Iya, jaksa ajukan kasasi, setelah majelis hakim nyatakan onslah. Kalau tanya optimis, pasti katong optimis,” ujar penasehat hukum (PH) Thomas Keliombar itu kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (21/1).
Putusan onslah adalah putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging). Dakwaan jaksa terbukti menurut hakim, tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatannya.
“Pertanyaannya, perbuatan dia apa dulu,” ujar Tuhumena.
Menurutnya, JPU Ella Ubeleeuw Cs telah keliru mendakwakan Thomas Keliombar menipu pengusaha Hery Setyabudi Lau. Sedang dari bukti sertifikat, Keliombar adalah pemilik lahan 2000 meter persegi di kawasan Talake Kecamatan Nusaniwe itu.



























