Polda Maluku Didesak Usut Lucky Wattimury

Lucky Wattimury

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ini jelas gratifikasi dan penipuan terheboh, kenapa? Karena yang namanya proyek aspirasi itu jelas-jelas sudah ditiadakan sejak Murad Ismail dilantik sebagai gubernur.

Kalau Polda Maluku tidak memproses hukum Lucky Wattimury, pihaknya akan mencabut laporan terhadap Ketua DPRD Maluku itu dan mengalihkan laporan tersebut langsung ke Mabes Polri di Jakarta. 

Hal itu disampaikan Plt Ketua LP3NKRI Edison Wonatta, yang menilai kasus pinjaman duit dengan janji proyek oleh “Luki” bukan saja kental dugaan gratifikasi tapi juga penipuan atas nama proyek aspirasi DPRD Maluku.

Dia mengungkapkan kasus dugaan penipuan atas nama proyek aspirasi dewan ini sudah makan korban hingga belasan orang. Sementara proyek aspirasi tersebut sudah ditiadakan. 

Tapi Lucky Wattimury menggunakan jabatan politik di DPRD Maluku untuk kepentingan pemilihan legislatif ketika itu melalui dukungan finansial dari sejumlah kontraktor. Dengan iming-iming proyek aspirasi dewan kalau terpilih kembali.

“Ini jelas gratifikasi dan penipuan terheboh, kenapa? Karena yang namanya proyek aspirasi itu jelas-jelas sudah ditiadakan sejak Murad Ismail dilantik sebagai gubernur” ucap Edison Wonatta kepada Kabar Timur, Kamis, kemarin di PN Ambon.

Plt Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan NKRI (LP3NKRI) Maluku itu mengungkapkan, bukan cuma Zakarias Raressy jadi korban pentolan PDIP Maluku itu, tapi masih ada yang lain. 

“Ada belasan korban. Hanya mereka takut lapor, takut seng dapat proyek aspirasi. Ini khan lucu, harap proyek yang seng pernah ada itu untuk apa? Ini khan pembohongan publik itu,” ujarnya.

Dan Zakarias Raressy, ungkap dia, akhirnya menyampaikan laporan polisi ke bagian SPKT Polda Maluku beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan penipuan terhadap dirinya oleh Lucky Wattimury. 

Dalam laporannya, Zakarias melengkapinya dengan bukti surat berupa kuitansi pengambilan uang oleh Lucky Wattimury, yang ketika itu menjabat Wakil Ketua DPRD Maluku. 

Pengambilan uang dari Zakarias dilakukan beberapa kali, hingga pada nominal jumlah tertentu, tidak sampai ratusan, hanya puluhan juta rupiah. “Awalnya dia ragu, tapi katong dorong, jadi laporan sudah masuk di Polda Maluku. Sudah hampir satu bulan,” akuinya. (KTA)

Komentar

Loading...