BPKP Baru Aksi, Audit Korupsi Repo
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Ternyata proses penyidikan perkara korupsi Reverse Repo Obligasi Bank Maluku senilai Rp 238 miliar baru mau bergerak di BPKP Provinsi Maluku. Sementara, Kejati Maluku menyangka selama ini proses audit sudah jalan di badan auditor negara itu.
“Repo baru mau dieksekusi, mau diaudit dalam waktu dekat. Mau ditindaklanjuti. Kita awalnya minta penyidik untuk melengkpai. Sekarang sudah dilengkapi. Kemungkinan besar seminggu dua minggu lagi diaudit,” jelas Plt Korwas dan Investigasi BPKP Maluku, R Wahyudi di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/9/2020) kepada wartawan.
Sebelumnya, hingga Juni tahun 2020 lalu BPKP berdalih, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum melengkapi dokumen yang dimintakan. Agar audit penghitungan kerugian keuangan negara di perkara ini bisa dilakukan oleh tim audior lembaga itu.
“Kita masih menunggu, bukti rekening korannya. Iya termasuk dokumen transaksi repo itu,” ujar Koordinator Pengawasan (Korwas) dan Investigasi BPKP Provinsi Maluku, Affandi ketika itu.
Menurut dia, kebutuhan rekening koran merupakan bagian dari SOP pengauditan pihaknya. “Harus ada, harus disiapkan. Itu SOP kita,” ujar Affandi.
Terkait rekening koran, Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette tetap bersikeras tim penyidik Kejati sudah menyetor semua dokumen yang diminta BPKP.
Dua tersangka perkara ini sudah ditetapkan yakni mantan Direktur Umum Idris Rolobessy dan mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku Izaac Baltazar Thenu.
Perkara tipikor ini diduga terjadi akibat transaksi perjanjian jual beli saham antara PT Bank Maluku-Maluku Utara dengan PT AAA Sekuritas Andri Rukminto. Dari transksi tersebut, bank pelat merah punya Pemprov Maluku dan Malut ini disinyalir mengalami kerugian cukup besar, Rp 238,5 miliar. (KTA)
Komentar