Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Polisi Periksa Dokter dan Tenaga Kesehatan di Ambon

badge-check


					Polisi Periksa Dokter dan Tenaga Kesehatan di Ambon Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemeriksaan ini, akibat adanya laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, namun bentuk laporannya tidak disebutkan penyidik.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa ini kini dialami dokter dan tenaga kesehatan di kota Ambon. Kerja keras dan jerih payah mereka bertaruh nyawa sebagai garda terdepan melawan wabah Covid-19 seperti tidak dihargai. 

Sejumlah dokter dan tenaga kesehatan di kota Ambon kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

Pemanggilan ini bermula dari intensif yang diterima tenaga medis yang menangani pasien Covid-19. Dana intensif dibayarkan oleh pemerintah untuk periode Maret dan April 2020 kini dibidik polisi. 

Padahal pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di tujuh fasilitas pelayanan kesehatan. Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain: dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya Rp5 juta. 

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada APBN dan APBD. 

Pemeriksaan para pahlawan kesehatan di masa pendemi Covid-19 itu terungkap setelah salah seorang dokter merasa diperlakukan tidak adil. Menjadi aneh, dana intensif Maret dan April 2020 yang diterima dipersoalkan polisi. 

Menurutnya intensif yang menjadi hak mereka sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah, jika akhirnya dianggap bermasalah. Keluhan dokter itu diunggah di media sosial pekan kemarin. Cuitan sang dokter kini viral di jagad maya dan direspon netizen. 

“Sejawat yang berbahagia, bagi yg telah mendapatkan insentif, sudahkah kepolisian tipikor menyambangi puskesmas anda?” Tulis akun bernama Cuma Dokter Puskesmas alias @cumadokter, sambil melampirkan foto surat pemeriksaan dari Polresta Ambon.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kodaeral Ambon Teken Pakta Integritas Transparansi Penerimaan Anggota Baru

14 Januari 2026 - 00:57 WIT

Desak “Presure” BPK Percepat Audit Korupsi PT Gidin Bipolo

12 Januari 2026 - 00:35 WIT

Polresta Ambon Kampanye Damai Jaga Situasi Kondusif

12 Januari 2026 - 00:15 WIT

Megakorupsi Rp 41,5 Miliar di PT Bipolo Gidin Bursel Tunggu “Ketuk Palu” BPK RI

8 Januari 2026 - 21:35 WIT

Waspadai Gelombang Tinggi Hingga Empat Meter di Perairan Maluku

8 Januari 2026 - 21:10 WIT

Trending di Maluku