Polisi Periksa Dokter dan Tenaga Kesehatan di Ambon

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pemeriksaan ini, akibat adanya laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, namun bentuk laporannya tidak disebutkan penyidik.

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa ini kini dialami dokter dan tenaga kesehatan di kota Ambon. Kerja keras dan jerih payah mereka bertaruh nyawa sebagai garda terdepan melawan wabah Covid-19 seperti tidak dihargai. 

Sejumlah dokter dan tenaga kesehatan di kota Ambon kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. 

Pemanggilan ini bermula dari intensif yang diterima tenaga medis yang menangani pasien Covid-19. Dana intensif dibayarkan oleh pemerintah untuk periode Maret dan April 2020 kini dibidik polisi. 

Padahal pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di tujuh fasilitas pelayanan kesehatan. Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain: dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya Rp5 juta. 

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas.

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada APBN dan APBD. 

Pemeriksaan para pahlawan kesehatan di masa pendemi Covid-19 itu terungkap setelah salah seorang dokter merasa diperlakukan tidak adil. Menjadi aneh, dana intensif Maret dan April 2020 yang diterima dipersoalkan polisi. 

Menurutnya intensif yang menjadi hak mereka sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah, jika akhirnya dianggap bermasalah. Keluhan dokter itu diunggah di media sosial pekan kemarin. Cuitan sang dokter kini viral di jagad maya dan direspon netizen. 

“Sejawat yang berbahagia, bagi yg telah mendapatkan insentif, sudahkah kepolisian tipikor menyambangi puskesmas anda?” Tulis akun bernama Cuma Dokter Puskesmas alias @cumadokter, sambil melampirkan foto surat pemeriksaan dari Polresta Ambon.

Postingan dokter berlanjut. “Siapa yg mau kopit ini ada? Kami tenaga kesehatan? Siapa yg mau uang kopit² ini? Kita? Demi uang 3,5jt untuk bulan Maret dan April yg sy dapat, begitu pula dgn tenaga kesehatan di 22 Puskesmas sy yakin dan siap untuk kembalikan uang kopit ini, cuma bikin masalah anying!” 

Cuitan sang dokter direspon oleh para netizen yang memberikan dukungan. “Loh kalau mmg benar dan gk salah knp takut diperiksa dok? Bukannya takut diperiksa bang jago, masalahnya kita lelah, muak, eneg sm pandemi ini, capek bos hidup dlm kewaspadaan tingkat tinggi selama 6 bulan, sementara yg lain santai aja, kyk org gila!

“Instansi lain pd wfh, kita always wfo walaupun sempat sistem shift, apalagi yg di Dinkes? Always on bos! Cuma demi duit segitu? Lalu kalian lapor? Njir, gk sampe masuk di akal sehat sumpah”.

“BPK jelas periksa, BPK wajar lah pasti periksa uang negara, cm ini ada yg lapor isilop, yg lapor kyknya lg laper, minta disumpal odading mang boleh.” komentar sejumlah netizen.

Menurut sang dokter, pemeriksaan ini, akibat adanya laporan yang diterima oleh pihak kepolisian, namun bentuk laporannya tidak disebutkan penyidik. 

Tidak sedikit cuitan netizen yang merasa jika terjadi ketidakadilan apa yang dialami oleh dokter di Puskesmas di Kota Ambon. @maulanarifki, “wkwkwkw kayak temen gua nih, udh muak ngerjain spj covid, mending cari uang dr praktek mandiri katanya lebih tenang. di pkm udah ribut sana sini minta jatah, belum ada pemeriksaan inspektorat,, pdhl uangnya ? 800ribu sebulan hahahaha.”

@aldhiraa,” Gila ini mah … nakes lagi “perang” pertaruhin nyawa, terus direpotin ginian …”. Bahkan ada salah satu dokter marah dan langsung mendoakan pihak kepolisian, melalui akunnya.

@dr_riezkie, “Semoga pak @DivHumas_Polri dapat insentip berupa virus covid19 juga spt kami yg kena…insentip bukan kita yg urus tapi administrasi..semoga yg ngelapor dipanggil tuhan yang maha esa.”

Dalam surat panggilan penyidik Polresta Ambon tanggal 6 September 2020 yang diposting dokter itu, tertulis penyidik meminta seluruh dokumen yang telah dikeluarkan oleh Puskesmas. Dokumen yang diminta berupa daftar nama pasien covid-19 di 22 puskesmas yang tersebar di Kota Ambon.

Berikut  daftar jumlah tenaga kesehatan baik yang diusulkan dan yang menerima dana intensif pada bulan Maret dan April 2020, yang meliputi dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, perawat bidan dan tenaga lainnya. 

(KT/JMI)

Komentar

Loading...