Langgar Etika ASN

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Tidak ada jalan bagi Bupati Buru Ramli Umasugy selain harus memecat istri sirinya Syaiun Hentihu dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab aturannya, seorang wanita ASN dilarang sangat menjadi istri kedua, ketiga atau keempat. 

Kalaupun Ramli menolak, maka sesuai etika ASN, Syaiun atas permintaan sendiri harus mengajukan pengunduran diri sebagai aparatur negara.

“Poinnya jelas peraturan pemerintah itu melarang seorang wanita ASN menjadi istri kedua, ketiga atau keempat,” kata pengacara Rony Samloy kepada Kabar Timur, kemarin, melalui sambungan seluler.

Sesuai pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS), lanjut Samloy, seorang PNS tidak diizinkan jadi istri kedua, ketiga atau keempat. 

Pada bagian penjelasan khusus pasal dan ayat tersebut, dijelaskan selama  menjadi istri kedua, ketiga atau keempat, maka seorang wanita tidak diperkenankan menyandang status ASN. Hal itu berarti status ASN istri bupati Buru itu dipertanyakan. 

Karena normanya telah jelas melanggar PP No.45 tahun 1990 dan aturan yang mendahuluinya. Karena itu sudah seharusnya Pemkab Buru dalam hal ini bupati menyikapi aturan dimaksud. “Bahwa, Ramly sebagai suami, itu lain konteks,” tegas Samloy. 

Apalagi perkawinan Ramly dan istri keduanya tersebut tidak terdaftar di dokumen negara (akte nikah). Status tidak terdaftar, jelas hal itu telah mempermalukan jajaran ASN, sekaligus negara. 

Karena pada UU No.5 tahun 2014 tentang ASN,  pada pasal 66 ayat 2 memuat tentang janji seorang aparatur negara untuk menjunjung tinggi nama baik pribadi maupun negara. Dengan menjadi istri kedua, plus tidak pernah tercatat menikah (bukti akte nikah), maka secara etika dan moril Syaiun Hentihu telah melanggar janji dan sumpah selaku ASN.

“Kalau sudah seperti demikian maka harus ada sanksi tegas. Kalau perlu dipecat dengan tidak hormat,” tutup Samloy. (KTA)

Komentar

Loading...