Pecat Istri Mudanya Sebagai PNS
Menpan RB Tunggu Laporan Gubernur

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah memperoleh laporan tertulis dari gubernur, Tjahjo akan mengkajinya sebelum memutuskan langkah selanjutnya berikut sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ramli.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo masih menunggu keputusan Bupati Buru Ramli Umasugy menyikapi surat yang telah dilayangkannya kepada Gubernur Maluku Murad Ismail.
Surat Menpan RB nomor: B/30/M.SM.00.01/2020, perihal: tindaklanjut LHP Inspektorat Pemprov Maluku. Surat Menpan RB yang ditandatangani tanggal 13 Agustus 2020 itu dilayangkan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail.
Dalam surat itu, Menpan menginstruksikan gubernur memerintahkan secara tertulis kepada Bupati Buru Ramli Umasugy selaku penjabat pembina kepegawaian Pemerintah Kabupaten Buru untuk segera memecat Syaiun Hentihu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Perintah Menpan RB berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pemerintah Provinsi Maluku nomor: 700.04/26-ITPROV/2018 tertanggal 4 September 2018.
Dalam surat itu juga ditegaskan kepada gubernur dan bupati Buru segera menindaklanjuti LHP tersebut dan hasilnya dilaporkan dalam waktu 14 hari kerja kepada Menpan.
Hingga mendekati batas waktu 14 hari kerja, Ramli belum memberikan sinyal memecat Syaiun Hentihu sebagai abdi negara. Syaiun merupakan istri kedua Ramli yang dinikahi siri pada 2017 lalu. Istri muda Ramli tercatat sebagai ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.
Menpan RB Tjahjo Kumolo belum mau berkomentar banyak seputar sikap Ramli yang enggan memecat Syaiun. Politisi PDIP itu masih menunggu laporan resmi dari gubernur Maluku atas keputusan Ramli.
Mantan Menteri Dalam Negeri itu juga belum menyiapkan langkah maupun sanksi terhadap sikap Ramli yang “membangkang” menolak menjalankan perintahnya. “Nanti, nanti (langkah selanjutnya) tunggu (laporan) dari gubernur,” kata Tjahjo menjawab Kabar Timur melalui pesan whatsapp, Minggu (13/9).
Setelah memperoleh laporan tertulis dari gubernur, Tjahjo akan mengkajinya sebelum memutuskan langkah selanjutnya berikut sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ramli. “Saya belum bisa memberi tanggapan karena belum ada laporan resmi dari gubernur,” ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, menjalankan instruksi Menpan, gubernur telah melayangkan surat ke bupati Buru pada 25 Agustus 2020. Surat dilayangkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku kepada BKD Buru untuk diteruskan ke bupati Buru dua periode itu.
Namun hingga mendekati tenggang waktu 14 hari, keua DPD Golkar Provinsi Maluku itu belum juga memutuskan memecat istri mudanya itu sebagai PNS. Mengejar batas waktu 14 hari menyikapi surat Menpan RB, Pemprov telah mengirim tim Inspektorat ke Namlea, ibu kota kabupaten Buru.
Tim Inspektorat akan menemui Bupati Buru Ramli Umasugy untuk mengetahui keputusannya merespon surat Menpan. “Tim Inspektorat ke Buru untuk menemui bupati,” kata Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang kepada Kabar Timur, sebagaimana diberitakan pekan kemarin.
Tim Inspektorat yang diutus ke Buru untuk menanyakan langsung kepada Ramli, untuk mengetahui apakah menjalankan atau menolak perintah Menpan RB memecat Syaiun.
Jika pada ahirnya Ramli menolak melaksanakan surat perintah Menpan, Pemprov Maluku akan melayangkan surat kepada Menpan melaporkan sikap Ramli. “Jika (surat Menpan RB) tidak direspon apa dasar pertimbangan (bupati Buru). Pemprov akan melayangkan surat ke Menpan setelah tim Inspektorat bertemu bupati,” pungkas Kasrul.
KATA OMBUDSMAN
Ombudsman Perwakilan Maluku meminta Bupati Buru Ramly Umasugi segera menjalankan perintah Manpan RB Tjahjo Kumolo memecat istri mudanya Syaiun Hentihu dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bupati Buru harus menunjukkan sikap taat dan patuh, menjalankan perintah Menpan RB. Sebab surat (Menpan RB) itu memiliki legalitas hukum yang sah, dan wajib dijalankan,” tegas Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat kepada Kabar Timur di Ambon, Selasa (8/9).
Menurut Hasan, tidak ada kata tawar-menawar dalam menjalankan perintah yang telah resmi diberikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Melihat dari asas hirarkis perundang-undangan dan hirarkis kewenangan, maka bupati Buru harus menjalankan semua perintah itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Jika perintah Menpan RB tidak digubris, maka Ramli telah melakukan perlawanan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. “Tidak menjalankan perintah Menpan RB, sama saja dengan bupati Buru telah menunjukkan tatanan yang kurang baik dalam birokrasi pemerintahan. Ombudsman mendorong penuh agar secepatnya dipecat istri mudanya bupati dari PNS,” kata Hasan.
Ramli yang menolak memecat istri mudanya merupakan tindakan maladministrasi. “Tidak menunjukkan kepatutan terhadap aturan namanya,” tegas dia.
Dikatakan, perbuatan tidak patuh diharamkan kepada seluruh aparatur pemerintah. “Apa yang dilakukan oleh bupati Buru dengan tidak menggubris surat Menpan RB bisa dikatakan sebagai perbuatan tidak patuh,” jelas Hasan.
Dalam persoalan ini, menurut dia, Ramli tidak boleh memasukkan unsur kepentingan pribadi. Harus ada pilihan, demi kebaikan tatanan birokrasi. “Dalam hal ini, pemecatan dari PNS ditujukan bukan kepada istri bupati, namun kepada salah satu aparatur negara. Jadi jangan dicampur-adukan, persoalan pemerintahan dan persoalan keluarga,” kata dia. (KT)
Komentar