Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Malut

KPU Maluku Utara Batasi Massa Kampanye

badge-check


					Pudja Sutamat Perbesar

Pudja Sutamat

KABARTIMURNEWS.COM,TERNATE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) membatasi massa kampanye hanya 100 orang menjelang pemilihan Bupati/Wali Kota secara serentak pada 9 Desember 2020, menyusul adanya musibah non alam atau COVID-19.

“PKPU ini juga mengatur rapat umum atau kampanye di ruang terbuka dimulai pukul 09.00 WIT dan berakhir paling lambat pukul 17.00 WIT,” kata Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat di Ternate, Rabu.

Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak dalam kondisi pandemi COVID -19.

Selain itu, dalam tahapan kampanye politik hanya 100 orang dan harus ada pembatasan sosial paling kurang satu meter, dan peserta rapat umum yang tidak mengikuti kampanya bisa melalui daring.

“Pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID -19 dan wajib dilaksanakan bagi pasangan calon Bupati/Wali Kota,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Tersangka Korupsi Dok Waiame, Kasipidsus: Tak Berani Spekulasi

10 November 2025 - 22:58 WIT

Polda Maluku Gandeng Pemuda Ciptakan Inovasi Berjiwa Pahlawan

10 November 2025 - 22:53 WIT

Dua Bulan Pemkot Ambon Tangani 206 Aduan Dari Layanan Call Center 

10 November 2025 - 22:50 WIT

ITB & Pemkab Malteng Petakan Potensi Ekonomi di Kawasan Transmigrasi

10 November 2025 - 22:46 WIT

TP-PKK Ambon Luncurkan Kalesang Sehat

10 November 2025 - 21:52 WIT

Trending di Amboina