Wanprestasi, Ketua DPRD Maluku Bisa Digugat Perdata

IstLucky Watimurry

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON-Surat pernyataan yang ditandatangani Luki Wattimury menggambarkan tentang proses perjanjian dan hutang piutang. Dengan begitu dapat menjadi alat bukti hukum bagi Zakarias Raressy untuk melapor pidana sekaligus menggugat perdata Ketua DPRD Maluku itu. 

Praktisi hukum Fileo Flistos Noija juga berpendapat sekalipun perjanjian antara Luki Wattimury dengan Zakarias Raressy seputar proyek dana aspirasi belum sempat menyentuh ranah gratifikasi, tapi sudah termasuk pidana. 

Gratifikasi, ujar Flistos belum karena proyek belum.diberikan, namun perjanjian sudah terjadi. 

Perjanjian yang tidak ditepati, apalagi secara hitam di atas putih ini yang disebut wanprestasi. Wanprestasi sebut Filstos Noija masuk ranah perdata yang dapat diperdatakan.

“Dia menjanjikan? Justru menjanjikan itu, penipuan. Dan walaupun tidak gratifikasi tapi untuk penipuan, dia kena !” tandas pengacara Fileo Flistos Noija kepada Kabar Timur di PN Ambon, Selasa (8/9).

Ditambahkan, Zakarias selaku korban jika tidak melapor ke polisi terkait kasus dugaan penipuan tersebut, dengan menggunakan bukti surat perjanjian dengan Luki Wattimury bisa membawa kasus tersebut ke ranah perdata. “Jadi sekali pun tidak dilapor ke polisi, bisa digugat perdata ke pengadilan,” tandasnya. 

Nah seperti apa putusan pengadilan setelah gugatan perdata itu selanjutnya akan menjadi alat bukti lagi bagi Zakarias mempidanakan Luki Wattimury di polisi. “Kalau perkara penipuan, ancaman pidananya penjara di atas satu tahun,” tandas Flistos. (KTA)

Komentar

Loading...