Ketua DPRD Maluku Nodai Marwah Parlemen

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Selain merusak marwah DPRD Maluku, tindakan tersebut berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap kader PDI Perjuangan di parlemen.
Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, dinilai telah menodai nama baik Parlemen Rakyat, jika terbukti melakukan penipuan uang puluhan juta rupiah, dengan dalil memberikan proyek, ungkap Ketua HMI Cabang Ambon, Miswar Tomagola, kepada Kabar Timur, melalui telepon selulernya, kemarin.
Kabar tentang kasus penipuan Lucky, kepada salah seorang pengusaha bernama Zakarias Rp 75 juta, semakin buat daftar panjang pandangan buruk masyarakat terhadap kinerja para wakil rakyat.
“Ini sangat miris, bahkan yang merasa dirugikan (Zakarias), telah menunjukan bukti berupa, copian surat pernyataan dan kwitansi pengambilan uang yang ditandatangani Pak Lucky. Kalau memang ini terbukti benar, harus ada sanksi tegas yang diberikan kepada dia,” tegas Tomagola.
Alumni IAIN Ambon ini menilai, Lucky yang juga Ketua DPRD Maluku, terkesan melupakan tugasnya sebagai seorang wakil rakyat. Bagaimana tidak, belum setengah periode, Politisi PDI-Perjuangan itu, sudah diduga melakukan penipuan dengan janji bagi-bagi proyek.
“Seharus dia (Lucky), sebagai tauladan dan presentasi dari seluruh rakyat Maluku bisa memiliki mentalitas kuat dalam menjalankan tugasnya. Bukan sebaliknya, malah memburu paket proyek guna memperkaya diri, “ tuturnya.
Dijelaskannya, jika benar apa yang dilakukan lucky itu merupakan suatu tindakan tidak etis.” Jangan-jangan tujuannya menjadi wakil rakyat, adalah untuk memperjuangkan aspirasi diri sendiri, bukan orang banyak, “paparnya.
Dia menilai, jika wakil rakyat memiliki rekam jejak seperti Lucky Wattimury, maka sudah pasti, perjuangan Maluku untuk dapat keluar dari zona kemiskinan, akan sangat mustahil, bahkan bisa jauh dari kata sejahtera.
“Maluku merupakan Provinsi termiskin ke III di Indonesia. Bagaimana kita bisa mensejahterakan masyarakat, dan memperbaiki peringkat kemiskinan, kalau wakil rakyat yang kita punya, tidak sadar akan fungsinya sebagai penyambung lidah orang banyak, “ tegasnya.
Untuk itu, dia berharap, persoalan yang melibatkan Ketua DPRD Maluku harus segera diselesaikan secepatnya. Jika terbukti bersalah mesti ada sanksi tegas dari Dewan Kehormatan di parlemen rakyat sendiri.
“Bahkan partai politik dari Lucky Wattimury (PDIP), harus memberikan sanksi administrasi secara tegas. Sebab, selain merusak Marwah DPRD Maluku, ini juga dapat berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap para kader PDIP, yang menjadi wakil rakyat, “ tutupnya.
Terpisah salah seorang pengamat sosial Herman Siamiloy mengatakan, Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury yang notabene pejabat negara telah terindikasi kuat melakukan penipuan. Hal itu jelas-jelas menjatuhkan marwa atau kehormatan lembaga rakyat tersebut.
“Yang anggota dewan biasa saja itu pejabat negara. Apa lagi ini, pa Lucky sebagai ketua DPRD Maluku. Jelas mencemari nama anggota dewan lain yang terhornat,” tandasnya.
Menurut Herman, wajar Zakarias Reresy mempolisikan Lucky Wattimury, karena memiliki bukti surat pernyataan yang ditandatanganinya sendiri. Yang mana dirinya mengaku bertanggungjawab atas proyek aspirasi berlokasi di tiga tempat, kawasan Kopertis Karpan, yakni pekerjaan talud senilai Rp 800 juta, kemudian proyek air bersih desa Ahuru senilai Rp 1,48 miliar dan, proyek talud penahan air desa Airlouw kecamatan Nusaniwe Kota Ambon Rp 1,2 miliar.
“Wajar saja pa Lucky dilapor, kalau seorang pejabat negara saja sudah seperti itu, apalagi yang bukan?,” katanya.
Menurutnya, seperti apa persoalan yang terjadi antara si pelapor dengan Ketua DPRD Maluku itu, hanya kedua pihak dan polisi yang lebih tahu. Tapi dari kasus ini publik bisa menilai berdasarkan bukti surat pernyataan yang ditandatangani 16 Juli 2019 itu, apa yang sebenarnya telah terjadi.
Salah satunya soal janji-janji proyek, dan berikut soal kasus dugaan penipuan terhadap orang lain. “Minimal dua masalah itu dulu. Ini kalau diusut polisi bukan tidak mungkin bisa terungkap kasus-kasus lain yang lebih besar,,” ingat dia.
Terpisah salah seorang senior di PDI Perjuangan Maluku yang juga mantan Anggota DPRD Maluku menyesalkan apa yang dilakukan Lucky Wattimuri.
Menurutnya, jika Bendahara DPD PDIP Maluku itu memiliki etikad baik menyelesaikan utangnya dengan kontraktor dimaksud, kasus yang mencoreng citra partai dan DPRD Maluku itu tidak akan mencuat ke publik. “Ini yang kami sesalkan. Bisa berdampak ke partai dan DPRD Maluku,” kata salah satu senior PDIP kepada Kabar Timur, Jumat (4/9).
Kader senior PDIP yang enggan namanya diwartakan itu menyesalkan sikap Luki yang seolah menganggap sepele tindakan yang dilakukan hingga akhirnya kasus ini mencuat di media. “Saya kira ini hanya miss komunikasi. Kalau dari awal Luki atur baik-baik tidak mungkin ramai seperti ini,” terangnya.
Sikap ketua DPRD Maluku itu yang tidak berniat baik memenuhi janjinya atau mengembalikan utang diperparah dengan menjauhi kontraktor tersebut. “Pintu pagar rumah selalu tertutup. Dia sulit ditemui dan dihubungi. Salah dia sendiri kalau kontraktor membeberkan tindakan Luki ke publik,” terangnya.
Beredar informasi senior PDIP Maluku sudah mempertemukan Luki dengan Zakarias (kontraktor yang menyerahkan puluhan juta rupiah ke Luki), sumber mengaku tidak mengetahuinya. “Saya belum tahu kalau Luki ketemu dengan Zakarias, untuk atur damai,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, korban aksi penipuan oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucas Wattimury bertambah. Sebelumnya aksi politisi yang akrab disapa Luki ini kerap dikeluhkan sejumlah pengusaha jasa konstruksi di Kota Ambon.
Modusnya, Bendahara DPD PDI Perjuangan Maluku ini meminta uang jutaan rupiah dengan iming-iming diberikan paket proyek pemerintah. Tapi janji Luki memberikan proyek tidak ditepati.
Kini tipu muslihat Luki kembali menelan korban. Mulut manis Luki berhasil “menerkam” Zakarias Reresy sebagai korban. Masih modus yang sama, Luki menjanjikan sejumlah paket proyek fisik kepada Reresy yang domisili di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ujung-ujungnya Luki berhasil meraup puluhan juta rupiah, dan korban “gigit jari”, uang pun melayang.
Zakarias yang termakan janji palsu Luki ini terungkap dalam surat laporan ke Mapolda Maluku yang diterima Redaksi Kabar Timur, Rabu (2/9). Surat aduan ditujukan ke ke Kapolda Maluku up Direskrimum Polda Maluku Juli 2020. Surat yang sama ditembuskan ke Badan Kehormatan DPRD Maluku, Mendagri, DPP PDIP dan DPD PDIP Maluku.
Dalam surat tersebut tertulis, aksi penipuan Luki berawal ketika pada 2 November 2018, menghubungi Zakarias melalui telepon seluler. Luki menjanjikan pria 51 tahun itu tiga paket proyek fisik bersumber dari dana aspirasi DPRD Maluku tahun anggaran 2019. “Proyek akan dikerjakan Februari 2019,” kata Zakarias dalam surat laporannya itu.
Tiga paket proyek fisik yang berlokasi di kota Ambon adalah proyek talud penahan air senilai Rp 800 juta di kawasan Kopertis, Karang Panjang. Proyek air bersih Rp 1.480.000.000 di Ahuru dan proyek di Desa Airlow, kecamatan Nusaniwe Rp 1,2 miliar.
Untuk memperoleh tiga paket proyek itu, Luki meminta uang Rp 150 juta sebagai bentuk kompensasi. Zakarias menyanggupi permintaan Luki. Dan disepakati proyek akan diserahkan kepada CV Tri Agung yang dipimpin Jaqueline R.E Fasse, istri Zakarias.
Sebagai bukti ikatan janji itu tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Luki dan tiga orang saksi pada 2 November 2018. Dalam surat pernyataan tertera nama Drs Lucas Wattimury, alamat Karang Panjang, Ambon. Pekerjaan/jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku.
Dalam surat itu tertulis Luki menyerahkan pekerjaan tiga paket proyek tersebut kepada Zakarias Reressy atas nama CV Tri Agung dengan nilai kompensasi sebesar Rp 150 juta dari nilai kontrak setelah dipotong pajak (terlampir kwitansi).
“Sebagai kelengkapan administrasi, pemberkasan dokumen perusahaan akan diserahkan pada Desember 2018. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tulis Luki dalam surat bermaterei tertanggal 16 Juli 2019. (KTA/KTE)
Komentar