Pakar: Ketua DPRD Maluku Lakukan Perbuatan Suap

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Lucky juga telah melakukan pelanggaran kode etik DPRD dan perbuatan tersebut mengarah kepada tindak pidana penipuan.
Pakar hukum pidana Prof. Dr. Mudzakkir angkat bicara soal perilaku ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury yang telah melakukan penipuan terhadap salah seorang pengusaha jasa konstruksi di Maluku.
Menurut guru besar ilmu hukum pidana pada Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, perbuatan yang dilakukan Wattimury yang juga politisi PDI Perjuangan Maluku ini, termasuk perbuatan melawan hukum. “Perbuatan pak Wattimury juga dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan suap,” terang Mudzakkir ketika dihubungi Kabar Timur via seluler, Kamis (3/9).
Dia mengatakan, dalam hukum pidana, ini tidak dibenarkan. Sebab, ketua DPRD Maluku sudah meminta sejumlah uang dengan menjanjikan proyek namun tidak ditepati. Menurut dia, Lucky telah melakukan pelanggaran kode etik DPRD dan perbuatan tersebut mengarah kepada tindak pidana penipuan. “Lagi pula urusan proyek bukan urusan ketua DPRD tetapi urusan eksekutif,” tandasnya.
Mengenai perjanjian di atas materai, lanjut Mudzakkir, itu bukti kuat, sehingga yang bersangkutan. tidak bisa menyalahkan jika yang dirugikan (korban) untuk bisa melaporkan Lucky ke pihak berwajib. “Ada materai dan itu sebagai bukti adanya deal atau kesepakatan dengan kontraktor yang berujung pada janji palsu. Jadi tidak salah jika itu dilaporkan,” pungkasnya.
Zakarias yang diduga menjadi “korban” penipuan oleh Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury disarankan memasukan laporan atau melapor resmi, ke Polda Maluku agar bisa diproses hukum. Saran itu disampaikan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohirat, ketika dikonfirmasi wartawan seputar bocoran surat pengaduan Zakarias yang telah dirilis sejumlah media terbitan lokal, Kamis, kemarin.
Ohirat mengatakan, surat laporan Zakarias disertai bukti copian surat pernyataan berikut kwitansi pengambilan uang yang diteken Lucky Wattimury diakui masih bersifat surat pengaduan belum resmi dilaporkan.
“Saya sudah cek. Belum ada laporan resmi. Saya sarankan, kalau dimungkinkan ada kejadian itu, datanglah ke Polda Maluku, bawa semua bukti dan diserahkan untuk dibuat Laporan Polisi (LP),” papar perwira dengan tiga melati ini.
Sedangkan, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku, Elvina Pattiasina mengaku, belum mengetahui laporan pengusaha Zakaries. Bahkan, hingga saat ini belum menerima surat tembusan laporan dugaan penipuan itu. “Sejauh ini tidak ada surat yang kami terima di BK,” tambah Elvina Pattiasina saat dikonfirmasi, wartawan, Kamis, 3 September, 2020.
Elvina mengaku, selain tidak menerima surat tembusan itu, dia juga belum mendengar isu terkait laporan tersebut. “Kita beberapa hari ini sibuk dengan LPJ Gubernur Maluku. Sehingga informasi itu belum saya dengar sedikitpun,” katanya.
Meski demikian, Elvina menegaskan, ada mekanisme di Badan Kehormatan (BK), jika benar-benar laporan tersebut ditembuskan ke BK, maka pihaknya tetap akan memproses sesuai mekanisme yang ada. “Yang pertama BK akan menggelar rapat internal menyikapi surat masuk. Kalau itu menyangkut anggota dewan, setelah rapat internal dibuatlah agenda berikut bersama terlapor,” ujarnya.
Berikutnya, BK juga akan membuat agenda baru dan memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya. “Ini adalah mekanisme kerja Badan Kehormatan. Soal memanggil terlapor atau oknum pimpinan DPRD itu sudah otomatis. Sebab, dalam surat disebutkan sebagai terlapor,” tutup Politis Partai Demokrat itu.
Sebagaimana diberitakan, Surat laporan Zakarias ke polisi disertai copian surat pernyataan dan kwitansi pengambilan uang yang ditandatangani Luki.
Korban aksi penipuan oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucas Wattimury bertambah. Sebelumnya aksi politisi yang akrab disapa Luki ini kerap dikeluhkan sejumlah pengusaha jasa konstruksi di Kota Ambon. Modusnya, Bendahara DPD PDI Perjuangan Maluku ini meminta uang jutaan rupiah dengan iming-iming diberikan paket proyek pemerintah. Tapi janji Luki memberikan proyek tidak ditepati.
Kini tipu muslihat Luki kembali menelan korban. Mulut manis Luki berhasil “menerkam” Zakarias Reresy sebagai korban. Masih modus yang sama, Luki menjanjikan sejumlah paket proyek fisik kepada Reresy yang domisili di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Ujung-ujungnya Luki berhasil meraup puluhan juta rupiah, dan korban “gigit jari”, uang pun melayang.
Zakarias yang termakan janji palsu Luki ini terungkap dalam surat laporan ke Mapolda Maluku, yang diterima Redaksi Kabar Timur, Rabu, kemarin. Surat aduan ditujukan ke ke Kapolda Maluku up Direskrimum Polda Maluku Juli 2020. Surat yang sama ditembuskan ke Badan Kehormatan DPRD Maluku, Mendagri, DPP PDIP dan DPD PDIP Maluku.
Dalam surat tersebut tertulis, aksi penipuan Luki berawal ketika pada 2 November 2018, menghubungi Zakarias melalui telepon seluler. Luki menjanjikan pria 51 tahun itu tiga paket proyek fisik bersumber dari dana aspirasi DPRD Maluku tahun anggaran 2019. “Proyek akan dikerjakan Februari 2019,” kata Zakarias dalam surat laporannya itu.
Tiga paket proyek fisik yang berlokasi di kota Ambon adalah proyek talud penahan air senilai Rp 800 juta di kawasan Kopertis, Karang Panjang. Proyek air bersih Rp 1.480.000.000 di Ahuru dan proyek di Desa Airlow, kecamatan Nusaniwe Rp 1,2 miliar.
Untuk memperoleh tiga paket proyek itu, Luki meminta uang Rp 150 juta sebagai bentuk kompensasi. Zakarias menyanggupi permintaan Luki. Dan disepakati proyek akan diserahkan kepada CV Tri Agung yang dipimpin Jaqueline R.E Fasse, istri Zakarias.
Sebagai bukti ikatan janji itu tertuang dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Luki dan tiga orang saksi pada 2 November 2018. Dalam surat pernyataan tertera nama Drs Lucas Wattimury, alamat Karang Panjang, Ambon. Pekerjaan/jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku.
Dalam surat itu tertulis Luki menyerahkan pekerjaan tiga paket proyek tersebut kepada Zakarias Reressy atas nama CV Tri Agung dengan nilai kompensasi sebesar Rp 150 juta dari nilai kontrak setelah dipotong pajak (terlampir kwitansi).
“Sebagai kelengkapan administrasi, pemberkasan dokumen perusahaan akan diserahkan pada Desember 2018. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tulis Luki dalam surat bermaterei tertanggal 16 Juli 2019.
Dalam surat pernyataan Luky juga tertera tuliasan tangan dengan tinta basah. Tertulis rehab talud penahan tanah di desa Hunuth DP Rp 500 juta. Dan Pembangunan air bersih di RT 008/RW 017 desa Batu Merah Rp 500 juta.
Pelaku berjanji penuh terhadap proyek-proyek itu. Surat pernyataan tertera tanda tangan tiga orang saksi satu diantaranya Jaqueline, istri Zakarias.
Pada Desember 2018, Zakarias ke Ambon menemui Luki. Zakarias menyerahkan uang muka sebagai tanda jadi (tahap pertama) Rp 75 juta kepada Luki. Dan menyerahkan kelengkapan admnistrasi berupa pemberkasan dokumen perusahaan sekaligus memastikan tiga paket tersebut kepada korban.
Setelah menerima uang dan berkas dokumen dari Zakarias, Luki mulai melancarkan aksi tipunya. Zakarias gagal mendapatkan tiga paket tersebut.
“Dia (Luki) jelaskan 3 paket itu tidak dapat diakomodir dan akan digantikan dengan dua paket proyek fisik,” tulis Zakarias. Luki memastikan dua proyek dikerjakan pada 16 Juli 2019. Dua paket itu adalah pekerjaan talut penahan tanah di Desa Hunuth senilai Rp 500 juta. Dan Pembangunan air bersih di RT 008/RW 017 desa Batu Merah senilai Rp 500 juta.
Pada Juli 2019 korban kembali menemui Luki di Ambon menagih janji dua proyek itu. Luki menganjurkan korban ikut proses tender. Memenuhi keinginan itu Zakarias menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyiapkan dokumen tender, transportasi dan penijauan objek proyek itu. Total dihabiskan Rp 10 juta. Tetapi pada akhirnya, dua paket itu dimenangkan dan dikerjakan oleh perusahaan lain.
Untuk keduanya kalinya Zakarias ditipu Luki. Dia meminta pertanggung jawaban Luki tidak mendapatkan dua paket proyek itu. Luki kembali melancarkan aksi tipu ketiganya. Dia untuk ketiga kalinya berjanji akan memenuhi janjinya.
Luki meminta Zakarias mengusulkan rencana kerja tahun anggaran 2020 yang diusulkan dan dianggarkan Luki selaku Ketua DPRD Maluku. Lokasi proyek di kabupaten Kepulauan Tanimbar dianggarkan dalam DIP Provinsi Maluku.
Memenuhi keinginan Luki, Zakarias menyerahkan rencana kerja berupa pekerjaan beton jalan setapak di kelurahan Saumlaki, Desa Olilit Timur dan di Desa Sifnana. Berikut pekerjaan drainase dan pekerjaan pagar gedung aula gereja Tri Tunggal di Sifnana. “Tetapi usulan itu hanya janji kosong tidak juga diakomodir dalam DIPA 2020,” kata Zakarias.
Aksi Luki berlanjut dengan menjanjikan Zakarias proyek pekerjaan pembanguan perumahan di Tanimbar. Tapi itu hanya akal bulus Luki karena tidak disebutkan lokasi dan nilai proyek.
Sukses melancarkan aksi penipuan, Luki menghindar dari Zakarias. Beberapa kali coba dihubungi, telepon seluler Luki tidak bisa lagi dihubungi. “Dia tidak punya etikad baik dan menghindar,” kata Zakarias dalam suratnya.
Akibat menjadi korban penipuan Luki, Zakarias mengalami kerugian mencapai Rp 125 juta. “Kerugian 75 juta biaya pokok dan kerugian imaterial (biaya transportasi, akomodasi sekitar Rp 50 juta. Total 125 juta,” katanya.
Dalam suratnya, Zakarias menyebutkan Luki telah menipunya sebagaimana Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Laporan Zakarias ke polisi disertai copian surat pernyataan dan kwitansi pengambilan uang yang ditandatangani Luki.
Zakarias meminta Kapolda Maluku Irjen Pol. Baharudin Djafar menindaklanjuti laporan yang telah diadukan. Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku diminta memanggil dan memeriksa Luki. “Sebagai negara hukum, saya berharap Polda Maluku memeriksa Luki. Demi tegaknya hukum di negara ini (equality before the law), saya juga berharap penanganan kasus ini dituntaskan hingga ke ranah pengadilan,” tegas Zakarias. (KTY/KTE/KT)
Komentar